Jakarta (ANTARA News) - Rapat Badan Musyawarah DPR menyepakati tidak akan membacakan surat dari kedua kubu partai Golkar pada rapat paripurna DPR RI tanggal 7 April.
"Kalau masalah Partai Golkar tidak perlu, sudah ada hasil sela PTUN. Masalah internal parpol kita tunggu saja keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Yang berlaku sekarang Ade Komaruddin dan Bambang Soesatyo karena Status Quo. Kalau ada perubahan kita akan mengikuti," kata Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon usai rapat Bamus DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis.
Dalam rapat Bamus tersebut, dibahas beberapa surat dan agenda yang akan dibahas di rapat Paripurna. Adapun surat yang dibahas di Bamus, Beberapa di antaranya surat usulan Komjen Pol Badrodin Haiti sebagai calon Kapolri, Perppu plt Pimpinan KPK, Ratifikasi konvensi WTO dan paparan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Kita sepakati ini akan dibawa ke komisi-komisi terkait," kata dia.
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015