Yogyakarta (ANTARA News) - Sebanyak 11 wajib pajak restoran akan mengikuti uji coba pembayaran pajak secara online (e-Tax) yang akan dilakukan pada awal pekan depan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan.
"Awalnya hanya ada lima wajib pajak yang akan mengikuti uji coba ini, namun dari informasi terakhir jumlahnya bertambah menjadi 11 wajib pajak," kata Kepala Bidang Pajak Daerah Dinas Pengelolaan Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Kota Yogyakarta Tugiyarto di Yogyakarta, Kamis.
Menurut dia, setiap wajib pajak yang mengikuti uji coba akan menyampaikan pelaporan dan pembayaran secara online dan hasilnya akan dipantau secara langsung oleh wajib pajak dan pemerintah daerah.
"Kami ingin memastikan apakah aplikasinya berjalan dengan lancar dan dana yang dibayarkan benar sudah masuk ke kas daerah atau belum," katanya.
Pelaksanaan pembayaran pajak secara online tersebut baru dilakukan untuk pertamakalinya oleh Pemerintah Kota Yogyakarta sehingga dimungkinkan terjadi kendala dalam pelaksanaannya.
"Selama ini, kami telah melakukan uji coba pembayaran pajak secara online namun didasarkan pada data yang tidak sebenarnya. Oleh karena itu, perlu dilakukan uji coba pembayaran yang sebenarnya," katanya.
Setiap restoran wajib membayarkan pajak atas makanan yang laku terjual ke pelanggan. Besaran pajak adalah 10 persen dari harga makanan yang dibayarkan konsumen.
Pembayaran pajak dilakukan paling lambat pada tanggal 10 setiap bulannya. Selama ini, pajak dibayarkan secara manual dengan disetorkan melalui loket pembayaran pajak.
"Setiap wajib pajak restoran mengumpulkan pajak dalam rentang waktu satu bulan untuk disetorkan ke kas daerah. Jika pembayaran dilakukan melebihi tanggal jatuh tempo, maka wajib pajak dikenai sanksi pembayaran denda dua persen," katanya.
Sistem pembayaran pajak secara online menurunkan potensi manipulasi pajak karena seluruh transaksi dapat direkam oleh sistem aplikasi yang terpasang di "cash register" wajib pajak.
"Mungkin ada pihak yang senang dengan sistem aplikasi ini, tetapi ada juga yang tidak karena mereka tidak bisa memutar uangnya untuk dijadikan modal," katanya.
Di Kota Yogyakarta terdapat sekitar 500 wajib pajak restoran. Pajak restoran menempati peringkat kelima sebagai penyumbang terbesar pajak daerah. Jumlah pajak daerah yang dikelola Pemerintah Kota Yogyakarta ada 10 jenis.
Penyumbang pajak daerah terbesar adalah hotel dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan serta PBB. Target penerimaan pajak daerah pada tahun ini adalah Rp274,9 miliar.
Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2015