Jakarta (ANTARA News) - Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Idrus Marham menemui pemimpin DPR untuk menyerahkan putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menunda pelaksanaan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang pengesahan kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional Ancol.

Sebelum menyerahkannya kepada pemimpin DPR, Idrus terlebih dulu membacakan putusan sela PTUN tersebut.

"Maksud kami ingin sampaikan dua buah surat. Pertama tentang perihal putusan PTUN yang menunda pelaksanaan SK Menkumham tentang pengesahan Partai Golkar Munas Ancol," kata Idrus di ruang Ketua DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis.

Selanjutnya, Idrus membacakan surat terkait tidak adanya pergantian dan susunan pemimpin Fraksi Partai Golkar.

"Juga kami sampaikan kepada pimpinan DPR RI bahwa tidak ada pergantian dan perubahan susunan pimpinan Fraksi Partai Golkar. Ketuanya adalah Ade Komaruddin, Sekretarisnya adalah Bambang Soesatyo dan Bendahara Fraksi adalah Robert Kardinal. Selanjutnya, surat yang menerangkan tidak ada pergantian pimpinan fraksi diserahkan oleh Ketua Fraksi Partai Golkar, Ade Komaruddin."

Anggota Fraksi Partai Golkar yang turut hadir dalam penyerahan kedua surat itu adalah Ketua BURT, Roem Kono, Bendahara Fraksi Golkar, Robert Kardinal, Anton Sihombing, Ahmadi Noor Supit. Sementara Ketua DPR RI didampingi oleh Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah dan Fadli Zon, demikian Idrus Marham.

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015