"HK sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah menjalani penahanan sejak kemarin (Rabu) malam," kata Kepala Unit V Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Ananto di Jakarta Kamis.
Ananto mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus penggelapan arisan itu berdasarkan laporan Ina Soviana alias Jeng Ana melalui pengacara Rony Arianto Sihotang pada 13 Agustus 2014.
Rony melaporkan Hengki Kawilarang ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Ananto menjelaskan, tersangka menggelar arisan "Glamz" diikuti 16 peserta dengan besar iuran Rp50 juta per orang.
Jeng Ana yang ikut dua nomor kepersetaan secara rutin menyetor sebesar Rp100 juta kepada Hengki selaku bandar arisan.
Berdasarkan rencana arisan Glamz itu mulai berjalan Januari 2013 dan berakhir April 2014.
Hengki menjanjikan Jeng Ana mendapatkan uang arisan terakhir pada April 2014 dengan besaran Rp1,5 miliar.
Namun, memasuki setoran terakhir pada April 2014, Hengki tidak pernah menyerahkan uang arisan tersebut kepada Jeng Ana.
Ananto menyebutkan bahwa Hengki diduga menggunakan uang jatah arisan Jeng Ana untuk keperluan pribadi seperti membuka butik tanpa sepengetahuan pelapor.
Jeng Ana sempat menagih setoran uang arisan itu hingga awal Juli 2014, namun tidak pernah berhasil bahkan tersangka Hengki hanya menitipkan uang kepada pengacara Jeng Ana sebesar Rp100 juta sebagai pembayaran sementara.
Karena tidak ada itikad baik, Jeng Ana melaporkan Hengki ke Polda Metro Jaya sekitar Agustus 2014.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015