Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Jendral (Dirjen) Keimigrasian Departemen Hukum dan HAM telah mengeluarkan perintah pencekalan atas Bupati Kendal, Hendy Boedoro, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana APBD. Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi SP, di Jakarta, Jumat, mengatakan, pencekalan itu dikeluarkan oleh Dirjen Keimigrasian Depkumham atas permintaan dari KPK. "Bupati Kendal, Jateng, mulai dicekal sejak dinyatakan sebagai tersangka oleh KPK pada pekan lalu," kata Johan. Ia menjelaskan pencekalan itu merupakan standar prosedur operasional KPK terhadap para tersangka kasus dugaan korupsi yang belum ditahan. Hendy beserta istrinya, Widya Kandi Susanti, telah lima hari secara berturut-turut dalam satu pekan, sejak Senin 11 Desember 2006 hingga Jumat, 15 Desember 2006, diperiksa oleh KPK dalam statusnya sebagai tersangka. Meski demikian, KPK belum juga mengenakan penahanan terhadap Hendy. Hendy baru memenuhi panggilan setelah tiga kali dipanggil oleh KPK dengan alasan sakit. Pekan lalu, ia sempat dirawat di Rumah Sakit Kariadi, Semarang, Jawa Tengah. Hendy telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 5 Desember 2006 dalam kasus penyalahgunaan dana alokasi umum dan dana tak terduga APBD Kabupaten Kendal periode 2003 senilai Rp64,1 miliar, serta dugaan penyalahgunaan pinjaman Pemkab Kendal kepada Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah senilai Rp80 miliar. Dalam kasus dugaan korupsi APBD Kabupaten Kendal, KPK telah memeriksa lebih dari sepuluh pejabat Pemerintah Kabupaten Kendal, dan juga telah menggeledah ruang kerja Hendy pada 10 November 2006. KPK menyita beberapa dokumen dari ruang kerja Hendy, termasuk juga perangkat keras komputer seperti hardisk.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006