Jakarta (ANTARA News) - Anggota Fraksi PDIP DPR RI Marissa Haque dan anggota Fraksi Partai Demokrat (FPD) Aziddin telah diusulkan oleh partainya untuk direcall dan usulan itu telah disampaikan kepada pimpinan DPR RI. Ketua DPR RI Agung laksono di Gedung DPR/MPR Jakarta, Jumat mengungkapkan, surat recalling dari PDIP dan dari PD telah diterimanya. Selanjutnya, surat itu dikirim ke KPU. "Tentunya setelah diproses dikirim KPU," kata Agung Laksono. Marrisa akan direcall setelah menjadi calon wakil gubernur Propinsi Banten melalui PKS sedangkan Aziddin direcall setelah Badan Kehormatan (BK) memproses kasus percaloan pemondokan haji. Agung menjelaskan, proses recalling anggota DPR memang seperti itu, yaitu setelah usulan dari partainya dikirim ke pimpinan DPR, lalu diteruskan ke KPU dan KPU mengirim ke Presiden untuk dikeluarkan Keppres. Setelah Keppres terbit, maka dikembalikan kepada KPU dan selanjutnya ke DPR. "Presiden atau DPR tentu tak bisa memproses kalau tidak melalui KPU dulu," katanya. Mengenai lima anggota DPR dari FKB yang saat ini juga akan direcall, Agung mengatakan, sampai saat ini dirinya belum tahu ada surat permohonan dari PKB. Demikian juga anggota Fraksi PDIP Dharmono K Lawi yang saat ini ditetapkan sebagai buron oleh Kejaksaan Agung. "Kalau pun nanti pimpinan DPR sudah menerima surat recalling dari partai pasti akan diteruskan dulu ke KPU untuk diproses," kata Agung. "DPR atau Presiden juga tidak bisa memproses kalau belum melalui KPU," katanya lagi. Anggota DPR dari FPKB AS Hikam dan Habib Anas Yahya telah menemui Ketua DPR Agung Laksono terkait rencana recalling dirinya oleh PKB. "Saya hanya minta klarifikasi kepada Ketua DPR apa memang benar bahwa saya dan beberapa teman dari PKB akan direcall," kata Hikam. Agung dalam kesempatan tersebut, kata Hikam, mengatakan memang benar ada sejumlah anggota DPR dari FKB yang saat ini dalam proses recalling. "Saya minta klarifikasi juga apa prosesnya sudah benar, karena tidak ada alasan untuk mengambil langkah itu," kata Hikam yang mungkin akan menempuh jalur hukum bila prosedur yang dilakukan PKB tidak benar. Menurut informasi dari DPP PKB lima anggota FKB yang sekarang dalam proses recalling adalah AS Hikam, Habib Anas Yahya, Idham Cholied, Saleh Abdul Malik, dan Zunnatul Mafruchah. Kelima anggota itu dinilai menolak hasil Muktamar II PKB Semarang, April 2004 silam. Mereka juga dianggap telah menyalahi disiplin partai karena bersama Choirul Anam dkk menggugat PKB Gus Dur-Muhaimin tersebut. Namun gugatannya akhirnya kandas dan kalah di Mahkamah Agung. Bahkan dalam perkembangannya mereka membentuk PKNU.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006