Sukoharjo, Jawa Tengah (ANTARA News) - Kementerian Perdagangan mengharapkan UKM menyerap gula kristal putih (GKP) yang ada di pasaran untuk dipergunakan sebagai bahan baku industri skala kecil, setelah beberapa waktu lalu diputuskan bahwa distribusi gula kristal rafinasi tidak diperbolehkan melalui distributor.
"GKP di pasar itu banyak, jadi harapannya industri kecil bisa menggunakan bahan baku GKP yang ada di pasar sampai ada pengaturan lebih lanjut. Hal ini sedang dibahas, dan diharapkan April 2015 sudah keluar," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Srie Agustina, seusai menghadiri Peresmian Pasar Jamu Nguter, di Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu.
Srie mengatakan, beberapa waktu lalu, Kementerian Perdagangan telah menetapkan aturan baru terkait distribusi gula kristal rafinasi (GKR), dengan menganulir Surat Edaran Menteri Perdagangan No. 111/M-DAG/2/2009 tentang Petunjuk Pendistribusian Gula Kristal Rafinasi.
Dalam surat Menteri Perdagangan Nomor 1.300/M-DAG/SD/12/2014 perihal Instruksi Pendistribusian Gula Kristal Rafinasi tersebut, alasan pencabutan SE 111/2009 itu adalah dalam rangka untuk menjaga tertib distribusi agar sesuai dengan peruntukannya.
"Sampai sekarang masih belum boleh melalui distributor (distribusi gula rafinasi), namun kita sedang mempersiapkan mekanismenya," ujar Srie.
Dengan dikeluarkannya surat Menteri Perdagangan Nomor 1.300/M-DAG/SD/12/2014 perihal Instruksi Pendistribusian Gula Kristal Rafinasi, maka mulai 1 Januari 2015, terhadap setiap hasil produksi GKR oleh industri hanya disalurkan langsung kepada industri makanan dan minuman sebagai pengguna sesuai dengan kontrak yang telah disepakati.
Srie mengatakan, hingga saat ini belum ada masalah terkait pasokan bahan baku gula untuk UKM untuk memproduksi produk-produk mereka, yang berarti para pelaku usaha tersebut masih bisa menemukan bahan baku di pasar konsumen.
"Sampai saat ini ternyata tidak ada masalah, tidak ada industri kecil yang menyatakan bahwa mereka kekurangan pasokan," ujar Srie.
Ia menjelaskan pihaknya akan segera melakukan pengaturan untuk menyuplai kebutuhan UKM tersebut khususnya yang membutuhkan GKR. Nantinya, salah satu skenario yang akan dilakukan, rencananya adalah menggandeng koperasi dan distributor yang layak untuk mendistribusikan GKR tepat sasaran ke UKM yang membutuhkan.
"Usaha kecil tersebut nantinya diharapkan bergabung dalam koperasi, sehingga industri gula rafinasi bisa menyalurkan melalui koperasi tersebut," ujar Srie.
Selain itu, lanjut Srie, akan ada rencana untuk memberlakukan pakta integritas dimana koperasi dan distributor yang sudah terdaftar, benar-benar menyalurkan gula rafinasi tersebut hanya untuk UKM yang membutuhkan.
"Jadi nanti pendistribusiannya akan ada catatannya, jika didistribusikan dari katakanlah koperasi atau distributor yang layak ditunjuk, ini baru rencana. Dari situ nanti akan ada kebutuhan dan di mana industri kecilnya, jadi jelas dan pada saat melakukan pengawasan kita tahu betul," ujar Srie.
Dikeluarkannya surat Menteri Perdagangan Nomor 1.300/M-DAG/SD/12/2014 tersebut, diantaranya berisi, untuk mengatasi rembesan GKR ke pasar konsumen, dimana basis persetujuan impor gula mentah (raw sugar) didasarkan pada supply chain dan mekanisme kontrak antara industri rafinasi dan industri makanan minuman sesuai dengan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian ke Kementerian Perdagangan.
Sementara untuk impor gula mentah (raw sugar), pada kuartal kedua tahun 2015, Kementerian Perdagangan telah menerbitkan izin importasi sebanyak 945.643 ton, atau sebesar 60 persen dari total rekomendasi yang disampaikan Kementerian Perindustrian sebanyak 1.576.000 ton.
Sementara untuk kuartal pertama tahun 2015, izin impor yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan sebanyak 672.000 ton, dimana hingga 23 Maret 2015, tercatat realisasi impor sudah sebanyak 636.782 ton.
Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2015