Banda Aceh (ANTARA News) - Kejaksaan Tinggi Aceh menetapkan dua tersangka korupsi pembangunan pusat pemerintahan Kabupaten Aceh Timur dengan kerugian negara mencapai Rp1,3 miliar.
Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Tarmizi di Banda Aceh, Selasa, mengatakan, kedua tersangka, yakni berinisial N dan TIS. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka sejak 31 Maret 2015.
"Tersangka N merupakan pejabat pembuat komitmen atau PPK. Sedangkan tersangka TIS merupakan Direktur Cabang PT HK Utama, kontraktor pelaksana proyek," kata Tarmizi.
Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh memaparkan pembangunan pusat pemerintahan Kabupaten Aceh Timur meliputi pembangunan 12 gedung perkantoran di Idi, ibu kota Kabupaten Aceh Timur.
Pembangunan 12 gedung pemerintahan tersebut menelan biaya keseluruhan mencapai Rp38 miliar, dibangun tiga tahun anggaran, 2009, 2010, dan 2011. Dana pembangunan bersumber dari APBN yang dimasukkan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupatan (APBK) Aceh Timur.
"Namun dalam pekerjaan akhir 12 gedung pemerintahaan tersebut, ditemukan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi dengan dugaan korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp1,3 miliar," ungkap Tarmizi.
Dugaan kerugiaan negara tersebut berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dan kini, kejaksaan sudah meminta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKB) memeriksa secara detail kerugian negara yang ditimbulkan secara riil.
"Kami segera menuntaskan kasus korupsi ini dan melimpahkannya ke pengadilan. Selain kasus ini, kami juga menangani dugaan korupsi di Pemerintah Kabupaten Aceh Timur dengan tersangka mantan bupati berinisial AU," kata Tarmizi.
Pewarta: M Haris SA
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015