Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol Wahyu Bram Istanto kepada wartawan, Senin, mengatakan SS diamankan saat petugas menggerebek sebuah gudang di Jalan Karya Jaya Medan yang dijadikan tempat pengoplosan gas bersubsidi pada Jumat (27/3).
Pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 25 tabung gas elpiji (berisi) ukuran 3 kg, 120 tabung gas (kosong) ukuran 3 kg, 20 tabung gas (berisi) ukuran 12 kg, dan 40 tabung gas (kosong) ukuran 12 kg.
Kemudian, 1 tabung gas (kosong) ukuran 40 kg, 1 timbangan 100 kg, 1 besi bulat yang digunakan sebagai alat pemindah/penyuling gas, satu mobil L 300 BK 9730 DE, dan satu bon faktur pembelian gas.
Dia menyebutkan, tersangka ditangkap usai menyuling atau memindahkan gas dari tabung gas 3 kg ke tabung 12 kg.
Penangkapan tersebut berdasarkan laporan masyarakat atas dugaan adanya pengoplosan di gudang yang berada di kawasan Medan Johor.
"Setelah menunggu waktu yang cukup lama, akhirnya kami dapat membongkar kasus pengoplosan gas," kata mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.
Dia menambahkan, Polresta Medan saat ini masih terus mengembangkan kasus ini dengan meminta keterangan pembeli gas dari tersangka.
"Kita minta keterangan pembeli untuk mengetahui apakah ada kaitan atau tidak," kata Kasat Reskrim.
Akibat perbuatannya itu tersangka dijerat Pasal 8 ayat 1, Pasal 362 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Pasal 53 C UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Tersangka SS mengaku baru satu bulan beroperasi menyuling gas bersubsidi.
"Omset tidak begitu banyak, hanya sekadar untuk biaya makan," ucap tersangka.
Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015