Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan mengatakan Komisi III belum menerima surat dari Badan Musyawarah DPR RI terkait kelanjutan surat dari Presiden Joko Widodo yang mengangkat Komjen Pol Badrodin Haiti sebagai calon Kapolri.
"Kami menunggu mekanisme di DPR RI dahulu karena hingga hari ini saya cek di Komisi III DPR RI belum ada surat dari Bamus," kata Trimedya di Gedung Nusantara III, Jakarta, Senin.
Dia mengatakan Komisi III DPR RI melihat bahwa Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Koordinator Bidang Hukum dan HAM yang akan memberikan penjelasan terkait surat calon Kapolri itu.
Menurut dia, DPR RI akan meminta rapat konsultasi dengan Presiden dan apabila penjelasan dari kedua menteri itu sudah jelas maka tidak ada yang dipersoalkan lagi.
"Saya melihat Menkumham dan Menkopolhukam yang akan memberikan penjelasan sehingga kita lihat saja," ujarnya.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Ruhut Sitompul mengatakan partainya sebagai penyeimbang melihat apabila Presiden Jokowi bisa bekerja sama dengan pembantunya maka tidak masalah.
Ruhut menilai DPR RI tidak perlu meminta penjelasan Presiden Jokowi terkait suratnya itu sehingga hanya pembantu presiden yang memberikan penjelasan.
"Kami menilai cukup Menkopolhukam, Menkumham dan Menteri Sekretaris Negara untuk menjelaskan permasalahan itu," katanya.
Sementara itu, menurut dia, penjelasan Presiden Jokowi bisa disampaikan kepada Pimpinan DPR RI sebagai pimpinan lembaga negara dalam bentuk rapat konsultasi.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015