Jakarta (ANTARA News) - Hakim Sarpin Rizaldi menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor di Badan Reserse Kriminal Polri, Jakarta, Senin, dalam kasus pencemaran nama baik dengan Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dan anggota KY Taufiqurrohman Syahuri sebagai terlapor.
"Hari ini saya dipanggil Bareskrim sebagai saksi pelapor. Saya juga belum tahu pertanyaan penyidik apa saja," kata Sarpin, yang datang ke Markas Besar Polri, Jakarta, bersama kuasa hukumnya, Aldres Napitupulu.
Hakim Sarpin melaporkan Suparman dan Taufiqurrohman karena menilai pernyataan mereka di media massa telah mencemarkan nama baiknya.
Suparman dan Taufiqurrohman mengkritik putusan Sarpin yang memenangkan gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan soal penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya merasa nama saya dicemarkan, makanya saya melaporkan mereka," kata hakim Sarpin.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2015