Gorontalo (ANTARA News) - Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Johan mengatakan kendaraan khas Gorontalo yaitu bentor, harus mendapat pengakuan dari pemerintah menjadi angkutan umum resmi.
Menurutnya agar bisa diakui pemerintah, kendaraan tersebut harus mengikuti standar yang diterapkan dalam peraturan yang ada.
Saat ini, bentor yang dimodifikasi dari sepeda motor tersebut belum memenuhi standar keamanan transportasi umum, diantaranya karena posisi penumpang berada di depan sopir.
"Kementrian Perhubungan sudah menyiapkan prototipe bentor dan kami akan sosialisasikan ke daerah. Bila sudah memenuhi syarat, kami pasti akan mengakui bentor sebagai angkutan umum," ujarnya saat meninjau Pelabuhan Gorontalo, Minggu.
Sementara itu Gubernur Gorontalo Rusli Habibie mengatakan pihaknya akan berupaya mensosialisasikan prototipe bentor tersebut, kepada masyarakat khususnya pengemudi dan pemilik bentor.
"Ada 18 ribu warga Gorontalo yang hidupnya bergantung dari mengemudi bentor, dan sektor ini membuka lapangan pekerjaan yang luas," katanya.
Namun demikian, Rusli menghimbau pengemudi bentor untuk mengikuti standar kelayakan dan keselamatan yang ditetapkan agar keberadaan bentor menjadi legal.
Ia menambahkan, hingga saat ini pihak kepolisian pun hanya mengeluarkan SIM C untuk pengemudi bentor, karena kendaraan tersebut masih tercatat sebagai jenis roda dua.
"Mungkin ke depan nanti bentor akan diubah seperti Bajaj yang ukurannya lebih kecil," imbuhnya.
Pewarta: Debby H Mano
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2015