Jakarta (ANTARA News) - Tim Pembela Muslim (TPM) menyambut baik tidak ditahannya dua tersangka tindak kekerasan di Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, oleh penyidik Polda Sulawesi Tengah. "Kami menyambut baik proses penegakan hukum yang dilaksanakan dengan cepat dan tidak perlu melakukan penahanan," kata anggota TPM, Achmad Michdan, di Jakarta, Jumat. Kedua tersangka yang tidak ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama tujuh hari berdasarkan UU No 15 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme itu adalah Syahril Lakita dan Upik Kokong. Keduanya dijadikan tersangka peledakan Gedung Olah Raga Poso. Michdan mengatakan sikap kooperatif kedua tersangka yang sempat menjadi buron itu menjadi pertimbangan bagi penyidik untuk tidak menahan. "Proses hukum tetap berjalan, kendati mereka tidak ditahan," kata Michdan menegaskan. Setelah menjalani pemeriksaan selama sepekan, penyidik Polda Sulawesi Tengah melepaskan Syahril dan Upik Rabu malam (13/12), karena mereka bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan. Kedua tersangka merupakan dua dari 29 tersangka kasus kekerasan yang dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang(DPO). Pekan lalu, mereka menyerahkan diri kepada polisi dengan diantar oleh anggota TPM. Para tersangka yang telah menyerahkan diri sebelumnya, namun dilepaskan lagi adalah Andi Bocor, Nasir dan Ateng Marjo. Andi menyerahkan diri pada 14 November 2006, sedangkan Ateng dan Nasir pada 28 November 2006. Polisi hingga kini masih memburu 24 buronan lain, namun tetap memberikan kesempatan kepada mereka untuk menyerahkan diri. (*)
Copyright © ANTARA 2006