Kudus (ANTARA News) - Penyelenggara umrah di Kabupaten Kudus, Jateng, diwajibkan menyampaikan laporan peserta umrah guna mengantisipasi kemungkinan adanya upaya kelompok radikal dalam merekrut anggotanya lewat tawaran umrah, kata Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kudus Hambali.
"Selama ini, kami masih yakin bahwa penyelenggara umrah yang memiliki izin sebagai penyelenggara ibadah umrah tidak akan berani bertindak gegabah, termasuk memberangkatkan seseorang yang bertujuan untuk bergabung dengan kelompok radikal atau sengaja menelantarkannya," ujarnya di Kudus, Sabtu.
Oleh karena itu, kata dia, Kantor Kemenag Kabupaten Kudus melakukan pendataan terhadap penyelenggara ibadah umrah yang ada di Kudus.
Sejauh ini, lanjut dia, penyelenggara ibadah umrah yang ada di Kabupaten KudAkhmad Nazaruddin Lathifus merupakan kantor cabang, sedangkan kantor utama ada di luar kota.
Hasil pendataan sementara, kata dia, terdapat sembilan penyelenggara ibadah umrah yang tersebar di Kecamatan Mejobo, Jati dan Kota.
"Kami juga sudah mencatat alamat kantor cabang penyelenggara umrah serta penanggung jawabnya," ujarnya.
Dengan demikian, lanjut Hambali, Kantor Kemenag Kudus lebih mudah dalam memantau peserta umrah di Kudus karena mereka juga memiliki kewajiban menyampaikan laporan jumlah peserta ibadah umrah.
Ketentuan tersebut, kata dia, merupakan hal baru karena sebelumnya tidak ada kewajiban mereka untuk menyampaikan laporan jumlah peserta ibadah umrahnya.
Selain itu, Kantor Kemenag Kudus juga bisa ikut mengawasi penyelenggara ibadah umrah tersebut sehingga ketika ada laporan kecurangan atau tindakan yang merugikan masyarakat bisa ditindaklanjuti.
"Kami juga bisa menyampaikan laporan tersebut ke wilayah sehingga ketika terbukti ada pelanggaran tentu bisa dijatuhi sanksi," ujarnya.
Maraknya warga Tanah Air yang bergabung dengan kelompok Islam radikal di Timur Tengah serta adanya penelantaran jemaah umrah sehingga jemaah tidak memperoleh pelayanan yang baik bahkan mengarah pada unsur penipuan, kata dia, memang menjadi perhatian tersendiri.
Bahkan, lanjut dia, Kantor Kemenag Kudus juga mendapatkan surat dari Kantor Kementerian Agama Wilayah Jateng untuk melakukan pengawasan dan pengendalian penyelenggara perjalanan ibadah umrah.
"Penyelenggara umrah yang tidak berizin juga diminta diambil tindakan dengan melaporkannya kepada pihak berwajib karena melanggar pasal 34 ayat (2) dan pasal 63 ayat (2) UU Nomor 13/2008," tambahnya.
Pewarta: Akhmad Nazaruddin Lathif
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2015