Usulan tersebut didapatkannya selama melakukan kunjungan kerja ke daerah pemilihan ke daerah pemilihan Jawa Tengah V (Kab. Boyolali, Kab. Klaten, Kab. Sukoharjo, dan Kota Surakarta) selama masa reses lalu.
"Nanti tugas dari UPTD adalah menjembati kepentingan daerah (kabupaten/kota) dengan pemerintah pusat. Pun sebaliknya, program pemerintah pusat untuk daerah bisa melalui UPTD," kata M Toha di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat.
UPTD yang menjadi jembatan tersebut akan berfungsi sebagai perencana seperti anggaran pembangunan daerah, pemberi advice kepada daerah, pelaksana program pembangunan daerah dan sebagainya.
Dalam kunjungan resesnya ke daerah pemilihan Jawa Tengah V, politisi PKB itu mengumpulkan 150 lurah dan koordinator desa dalam rangka sosialisasi UU Desa.
"Juga ditemukan, adanya program pemerintah pusat yang sulit diturunkan sampai ke tingkat desa karena dianggap Dana Alokasi Khususu (DAK) yang diturunkan ke daerah dianggap sudah memenuhi kebutuhan desa," kata dia.
Disebutkannya, Anggaran Dana Desa dari Kabupatej paling Rp200 juta per desa yang ditujukan untuk membangun infrastruktur dan pembangunan ekonomi tak cukup.
"Lalu mereka mencari ke pusat dan provinsi untuk membangun jalan desa, jalan antar desa dan antar kabupaten," katanya.
Dari hasil kunjungan kerjanya itu, program PBIP, dimana setiap desa mendapat Rp250 juta dalam bentuk pembangunan infrastruktur dan bantuan perumahan tidak layak huni dihapus.
Ia juga menyayangkan dihapusnya program tersebut karena program tersebut sangat berguna bagi desa untuk perkembang dan pembangunan ekonomi desa. Sekarang ada Dana Desa yang totalnya Rp20 triliun lebih untuk 70 ribu desa lebih, atau setiap desa dapat Rp230 juta pertahun, tidak ada artinya.
"Saya kecewa dengan program pemerintah yang nenghapus program untuk kepentingan rakyat, sebab masyarakat desa sangat membutuhkan," demikian Toha.
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015