Masih diperiksa"Jakarta (ANTARA News) - Lima orang diduga perekrut simpatisan kelompok Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) yang ditangkap Densus 88 Antiteror Mabes Polri pada Sabtu (21/3), resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Setelah diperiksa 7x24 jam, hari ini (mereka) dinyatakan sebagai tersangka. Satu orang dikembalikan ke keluarga, yakni Yusrizal," kata Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Rikwanto, di Jakarta, Jumat.
Lima tersangka tersebut yakni MF, Ap alias M, J alias EK, AM dan F.
Mereka ditangkap di berbagai tempat yakni Cisauk (Tangerang), Petukangan (Jakarta Selatan), Tambun (Bekasi) dan Gunung Putri (Bogor).
Para tersangka tersebut diduga terlibat sebagai pelaksana dalam pembinaan, pengarahan, dan perekrutan simpatisan ISIS untuk berangkat ke Irak dan Suriah.
Saat itu Polri mengaku hanya menangkap lima orang tersebut. Sementara nama Yusrizal baru dikemukakan sekarang.
Sehingga dengan demikian, pada Sabtu (21/3), Polri berhasil meringkus enam orang terkait ISIS.
Atas perbuatannya, kelimanya akan dijerat dengan UU Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, UU Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme serta UU Nomor 8 Tahun 2011 Tentang ITE.
Sementara tiga orang anggota ISIS yang ditangkap di Kota Malang, Jawa Timur, Rabu (25/3), yakni AHM, HA dan AJ hingga kini masih diperiksa secara intensif oleh penyidik.
"Masih diperiksa," kata Rikwanto.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015