... maksimal hanya 10 tahun...
Cilacap, Jawa Tengah (ANTARA News) - Terpidana mati di bawah umur yang kini menunggu eksekusi mati, Yusman Telambanua (18), segera dipindah ke Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta, Medan, dari LP Nusa Kambangan, Jawa Tengah.


"Persetujuan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan sudah ada. Kami sedang siap-siap, tinggal menunggu waktu saja," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, Yuspahruddin, di Cilacap, Jumat.


Dia didampingi Kepala LP Batu, Nusa Kambangangan, Marasidin Siregar, di Dermaga Wijayapura, Cilacap, seusai menerima rombongan Komisi III DPR.


Salah satu yang mendorong pemindahan Telambanua ke Medan adalah keinginan Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, yang akan membantu Yusman mengajukan peninjauan kembali (PK) dengan bukti-bukti baru agar terpidana itu tidak dihukum mati.


"Sesuai keterangan Yusman, tidak ada hukuman mati untuk anak-anak. Kalaupun dia bersalah melakukan pembunuhan, dia maksimal hanya 10 tahun," kata Sirait, waktu itu.


Komisi Perlindungan Anak bersama Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise, datang ke LP Batu itu untuk mengklarifikasi usia Telambanua saat divonis mati PN Gunungsitoli, Nias, Sumatra Utara, pada 21 Mei 2013.


Dia diketahui lahir pada tanggal 5 Agustus 1996 sesuai dengan surat baptis dari gereja. Telaumbanua dan Rasulah Hia divonis mati atas kasus pembunuhan berencana terhadap Kolimarinus Zega, Jimmi Trio Girsang, dan Rugun Br Haloho, pada 24 April 2012.

Pewarta: Sumarwoto
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2015