Jember (ANTARA News) - Petugas Kantor Imigrasi Kelas II Kabupaten Jember, Jawa Timur, memperketat penerbitan paspor untuk mewaspadai pengaruh Negara Islam Irak dan Suriah terhadap warga negara Indonesia yang ke luar negeri.
"Kami semakin memperketat penerbitan paspor setelah surat edaran dari Kementerian Politik Hukum dan Keamanan yang meminta Imigrasi memperketat pengecekan WNI ke luar negeri," kata Kepala Kantor Imigrasi Jember Elvi Sahlan melalui Kepala Seksi Lalu Lintas dan Status Keimigrasian (Lalintuskim) Agus Ruhadi di Kabupaten Jember, Kamis.
Menurut dia, pihak Imigrasi meningkatkan kepekaan daya inteligen untuk seluruh tahapan pada saat pemohon mengajukan pembuatan paspor dan hal tersebut sebenarnya sudah dilakukan sejak dulu, namun saat ini lebih ditingkatkan.
"Pemohon pada saat di customer service (CS) sudah ditanya tentang tujuan negara yang akan dikunjungi dan mereka juga akan ditanya pada loket pemeriksaan berkas, sehingga tahapan pembuatan paspor sebenarnya sudah ketat," tuturnya.
Kalau petugas Customer Service dan petugas loket pemeriksaan berkas ragu dengan pemohon paspor, maka petugas bisa berkonsultasi dengan pejabat atasannya.
"Untuk tahapan foto dan wawancara, petugas Imigrasi semakin teliti dan harus jeli dengan jawaban yang disampaikan pemohon karena biasanya pemohon yang tidak jujur akan terlihat dari gerakan tubuh mereka," paparnya.
Menurut dia, petugas Imigrasi tidak hanya memeriksa berkas administrasi pemohon paspor, namun proses wawancara menjadi prioritas utama petugas untuk mengetahui apakah pemohon tersebut bepergian ke luar negeri untuk alasan yang rasional atau tidak.
"Insting investigasi petugas semakin ditingkatkan dan kalau petugas yang mewawancarai pemohon curiga atau ragu, maka bisa melimpahkan berkas itu kepada petugas di bagian pengawasan dan penindakan Imigrasi, sehingga bisa dilakukan uji ulang," ungkapnya.
Ia menjelaskan uji ulang tersebut merupakan pengecekan identitas pemohon seperti mendatangi kelurahan atau desa, kecamatan, dan Dinas Kependudukan untuk mengetahui kebenaran dokumen yang dimiliki pemohon paspor yang mencurigakan tersebut.
Meskipun rangkaian proses pembuatan paspor sudah dilakukan dengan unsur kehati-hatian, Kasi Lalintuskim Imigrasi Jember itu mengaku tidak bisa mendeteksi seseorang yang pergi ke Irak atau Suriah, kecuali disampaikan dalam surat pernyataan tujuan negara pemohon paspor yang dilengkapi dengan materai.
"Misalnya ada pemohon yang menyampaikan tujuan negaranya ke Yaman dalam rangka menempuh pendidikan tinggi, kemudian ia berjalan-jalan ke Irak atau Suriah, maka hal tersebut bukan wewenang kami," katanya.
Agus menjelaskan penolakan permohonan paspor bisa dilakukan oleh pihak Imigrasi, apabila ada nama pemohon yang masuk dalam daftar hitam (blacklist) atau daftar cekal karena diduga bergabung dalam ISIS yang diberikan oleh pihak intelijen.
"Kalau sudah ada nama-namanya, maka lebih mudah melakukan penolakan permohonan paspor dan verifikasinya lebih mudah," ujarnya.
Sejauh ini, lanjut dia, petugas Kantor Imigrasi Jember belum menemukan orang-orang yang mencurigakan dan diduga bergabung dalam ISIS yang mengajukan permohonan pembuatan paspor.
Pewarta: Zumrotun Solichah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015