Jika dibatalkan tidak ada masalah, itu kan hak prerogatif dari Presiden Joko Widodo,"
Padang (ANTARA News) - Legislator asal Partai Golkar, Mahyudin mengomentari pembatalan pencalonan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Calon Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri).
"Jika dibatalkan tidak ada masalah, itu kan hak prerogatif dari Presiden Joko Widodo," kata Mahyudin yang juga Wakil Ketua MPR-Ri saat menggelar pertemuan silaturahim bersama insan pers Sumatera Barat (Sumbar), di Kantor Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) Antara Biro Provinsi Sumbar di Padang, Kamis.
Ia menambahkan dihapuskannya status tersangka BG berdasarkan hasil putusan praperadilan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tidak mempengaruhi pengusulan calon Kapolri lain oleh presiden.
"Meskipun status BG bukan lagi tersangka, tidak ada pengaruhnya. Presiden memiliki hak prerogatif," ujarnya.
Saat ditanyai apakah langkah presiden mengusulkan calon Kapolri baru itu tidak menghormati hukum yang dikeluarkan melalui putusan praperadilan, ia mengatakan tidak.
Sebelumnya proses pencalonan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri ditunda karena karena status tersangka yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dirinya. Budi Gunawan sebelum penundaan telah dinyatakan lolos oleh Komisi III DPR-RI, melalui uji kelayakan dan kepatutan.
Sedangkan saat ini, status tersangka tersebut telah dibatalkan oleh Hakim Sarpin Rizaldi, melalui putusan praperadilan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2).
Ia mengatakan pengusulan itu adalah hak penuh yang dimiliki oleh presiden untuk mengusulkan calon "Trunojoyo I".
"Jika tentang pengusulan tidak ada masalah, tapi kalau hal lain seperti janji presiden akan melantik BG setelah putusan praperadilan keluar, saya tidak bisa komentar," ujarnya.
Pada bagian lain, Pengamat hukum tata negara IAIN Ambon, Ismael Rumadhan, berpendapat Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan dapat menggugat Presiden Joko Widodo ke pengadilan sekiranya ia tidak dilantik menjadi Kapolri yang baru.
"Kita tunggu janji Presiden Jokowi sekembalinya dari lawatan ke luar negeri melantik BG atau tidak. Jika tidak maka ia berhak mengajukan kepala negara ke pengadilan," katanya.
Pertimbangannya, tambahnya, karena BG sudah mengikuti tes kepatutan dan kelayakan di DPR atas usul dari presiden, dan dinyatakan lolos.
Tidak ada alasan Presiden membatalkan proses pengajuan Komjen Pol BG yang secara politik telah diakui DPR, itu merupakan kekuatan hukum untuk pelantikan BG. Jika menggunakan alasan status tersangka KPK juga tidak bisa, karena telah ada putusan praperadilan," ujarnya.
Sedangkan pengajar Politik dan Pemerintahan Fisip Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung Muradi, menilai ada potensi pelanggaran konstitusi bila Presiden Joko Widodo batal melantik Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri.
"Ada pelanggaran konstitusi, karena proses pengajuan dan penetapan nama telah dilakukan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Hal ini mengarah pada tindakan melawan hukum apabila tidak dilakukan," tambahnya.
Pewarta: Altas Maulana
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015