"Sangat tergantung. Kalau DPR mempertanyakan kepada pemerintah ya tentu kewajiban kami untuk jelaskan," kata Lukman di kantornya, area Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis.
Sebelumnya, Ketua Panja BPIH Komisi VIII DPR Sodik Mudjahid mengatakan terdapat temuan belum dibayarnya uang muka dalam proses penyediaan pemondokan di Makkah dan Madinah.
Keterlambatan pembayaran juga terjadi untuk katering dan pemberian layanan transportasi shawalat dan upgrade Naqobah untuk calon jamaah haji Indonesia tahun 2015.
Menag Lukman mengatakan bahwa permasalahan itu terjadi karena panjangnya proses akad.
"Akad itu panjang, dan di ujung akad ini nanti membayar uang muka. Jadi bayar DP atau uang muka itu proses ujung dari proses panjang akadnya. Yang kita lakukn adalah kita sudah dekati ujung ini dan terakhir adalah perlu waktu untuk melengkapinya dengan pencermatan untuk gedung yang kita sewa ini memenuhi syarat atau tidak."
"Nah ini yang terakhir yang kita lakukan dan terakhir kita buat akad dengan bayar uang muka dari uang sewa itu," kata Lukman.
Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015