Pati, Jawa Tengah (ANTARA News) - Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menyiapkan peraturan daerah tentang larangan berburu burung hantu sebagai musuh alaminya hama tikus yang selama ini menyerang tanaman padi petani.
"Sebetulnya, kami sudah siap menandatangani perda tersebut. Akan tetapi, karena sanksinya belum memberikan efek jera perlu ada revisi," kata Bupati Pati, Haryanto, di Pati, Kamis.
Oleh karena itu, dia meminta, pembahasan soal perda tersebut, khususnya soal sanksi haru lebih fokus agar keberadaan predator hewan pengerat tersebut tidak punah.
Keberadaan burung hantu tersebut, kata dia, bertujuan untuk peningkatan produktivitas tanaman padi di Kabupaten Pati.
Apalagi, lanjut dia, dukungan Pemkab Pati terhadap pengembangbiakan burung hantu tersebut dimulai sejak tahun 2012.
"Saat ini, kami mencanangkan program penangkaran burung hantu dengan biaya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)," ujarnya.
Harapannya, kata dia, ketika burung hantu semakin berkembang biak bisa membantu petani mengurangi serangan hama tikus terhadap tanaman padi petani.
Selanjutnya, kata dia, muncul ide untuk mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) yang isinya melarang perburuan burung termasuk jenis burung hantu.
"Hal ini bukti keseriusan kami, aturan tentang burung hantu ini akan terus dikawal terlebih hasilnya sekarang bisa dirasakan para petani," ujarnya.
Pewarta: Akhmad Lathi
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2015