Jakarta (ANTARA News) - Sekitar 50 anggota Front Pembela Islam (FPI) dalam aksinya di Pegawai Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis, meminta agar majelis hakim dan jaksa menahan Erwin Arnada (42), Pemimpin Redaksi Majalah Playboy Indonesia. Laskar FPI yang mengenakan seragam putih itu membentangkan sejumlah spanduk yang di antaranya berbunyi "Hakim dan Jaksa segera tahan teroris moral"; "Ayo ganyang playboy"; "Ayo sikat Fornografi"; serta "Teroris moral adalah manusia biadab". Pada 10.45 WIB, para pengunjuk rasa itu memulai aksinya dengan meneriakkan "Allahu Akbar" beberapa kali dan kemudian berdiam dengan membentangkan spanduk dan papan poster berisi pernyataan sikap mereka. Pemred Majalah Playboy Erwin Arnada yang hingga kini tidak ditahan itu diancam pidana penjara selama dua tahun delapan bulan karena media yang dipimpinnya menyiarkan gambar-gambar yang dinilai melanggar kesopanan. Dalam sidang perdana yang digelar di PN Jakarta Selatan, Kamis pekan lalu (7/12), Jaksa Penuntut Umum Resni Muchtar membacakan surat dakwaan setebal 15 halaman yang memerinci perbuatan Erwin yang dituduh menyiarkan gambar-gambar yang melanggar unsur kesopanan dan dapat dilihat oleh orang banyak dan kejahatan tersebut dijadikan suatu pekerjaan. Perbuatan tersebut, menurut Jaksa, dilakukan bersama-sama jajaran direksi PT Velvet Silver Media (Pemilik lisensi Playboy Indonesia) yaitu Ponti Carolus Pondian dan Okke Gania (masing-masing terdakwa dalam berkas terpisah). Disebutkan, pada Februari 2006, terdakwa memimpin rapat redaksi dan menentukan model-model yang akan ditampilkan pada majalah edisi April (Andhara Early dan Kartika Oktaviani) dan edisi Juni (Xochitl Pricilla dan Joanna Alexandra). Perbuatan terdakwa Erwin Arnada tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 282 ayat (3) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana dan dakwaan subsider pasal 282 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana. Atas dakwaan itu, baik terdakwa Erwin maupun kuasa hukumnya Ina Rahman tidak menyampaikan eksepsi atau nota keberatan terhadap materi dakwaan tersebut sehingga Majelis Hakim yang diketuai Efran Basuning memutuskan untuk langsung memeriksa saksi-saksi dalam berkas perkara tersebut. Pada hari ini, dijadwalkan saksi pertama yang diperiksa adalah saksi Bahar dari FPI yang merupakan saksi pelapor ke Polda Metro Jaya.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006