Pekanbaru (ANTARA News) - Direktorat Jenderal Pajak Riau dan Kepulauan Riau menyatakan tunggakan pajak perusahaan maskapai daerah PT Riau Airlines milik Pemprov Riau kini sudah mencapai sekitar Rp80 miliar, dan belum ada tanda-tanda upaya pembayaran.
"Tunggakan pajak dari maskapai itu sudah lebih dari Rp80 miliar yang belum dibayar," kata Humas Kantor Wilayah DJP Riau-Kepri, Mariyaldi, kepada Antara di Pekanbaru, Kamis.
PT Riau Airlines (RAL) merupakan badan usaha milik daerah yang berdiri pada tahun 2002.
Maskapai ini pernah menjadi kebanggaan warga Riau karena sempat melayani penerbangan ke provinsi tetangga hingga ke Jakarta, bahkan pernah memiliki rute penerbangan ke Malaysia. Namun, RAL terus dirudung masalah internal mulai dari konflik pergantian direksi hingga aksi mogok terbang para pilot mereka pada tahun 2008.
Beberapa kali perombakan jajaran direksi ternyata tidak menunjukan perubahan berarti bagi RAL, hingga akhirnya pada tahun 2011 maskapai itu berhenti beroperasi total dan seluruh pesawatnya disita karena menunggak kredit bank.
"Akibat berbagai masalah itu juga, RAL akhirnya terus menunggak pajak ke negara," ujarnya.
Mariyaldi mengatakan pihaknya sudah melakukan upaya persuasif agar Manajemen RAL memenuhi kewajiban pajaknya. Bahkan, ia mengatakan pihaknya terpaksa menyegel aset RAL yang tersisa, yakni beberapa bangunan rumah toko (Ruko) di Jalan Arifin Achmad, Pekanbaru. "Sudah sejak tahun lalu Ruko itu kami amankan," ujarnya.
Namun, berbagai upaya tersebut ternyata belum membuat perusahaan itu berinisiatif menyelesaikan masalah tunggakan pajak. "Mereka menunggak berbagai macam pajak. Salah satunya adalah pajak penggunaan dari fasilitas di bandara," katanya.
Nasib perusahaan itu saat ini juga tidak jelas setelah sebelumnya pernah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Medan pada 12 Juli 2012, yang diperkuat dengan putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA). Meski begitu, jajaran direksi RAL menang dalam proses Peninjauan Kembali, setelah MA mengeluarkan putusan penolakan kasasi atas putusan Pengadilan Niaga Medan. Putusan MA ini diambil pada 28 Januari 2013.
Menanggapi hal itu, Mariyaldi mengatakan pihaknya akan menyerahkan penyelesaian pelunasan tunggakan pajak RAL kepada Pemprov Riau.
"Karena RAL itu kan perusahaan milik Pemprov Riau, dan saham terbesarnya juga milik Pemprov Riau," katanya.
Pewarta: FB Anggoro
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2015