Iya bareng dengan Suryadharma, nggak masalah

Jakarta (ANTARA News) - Sidang gugatan praperadilan tersangka korupsi mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo akan digelar Senin, 30 Maret 2015, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Sidangnya tanggal 30 Maret," kata Humas PN Jakarta Selatan I Made Sutrisna di Jakarta, Kamis.

Pada tanggal yang sama, sidang praperadilan tersangka korupsi mantan menteri agama Suryadharma Ali juga digelar di PN Jakarta Selatan. Namun menurut Made itu tidak menjadi masalah.

"Iya bareng dengan Suryadharma, nggak masalah," kata Made.

Ia mengatakan hakim tunggal yang akan menangani sidang praperadilan Hadi adalah Hakim Bakhtar Jubri Nasution.

Hadi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terkait penerimaan seluruh permohonan keberatan wajib pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Pajak Penghasilan Badan PT BCA, Tbk tahun pajak 1999.

Kuasa hukum Hadi, Yanuar P Wasesa sebelumnya mengatakan alasan praperadilan kliennya karena KPK dianggap tidak berwenang menyidik kewenangan Dirjen Pajak sesuai pasal 25 dan 26 UU No 99/1994 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Ia beranggapan putusan menerima keberatan pajak PT BCA tahun 1999 bukan ranah Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berdasar pasal 14 UU No 39/1999 mengenai Pemberantasan Tipikor.

Hadi adalah tersangka korupsi KPK keempat yang mengajukan gugatan praperadilan setelah Komjen Pol Budi Gunawan, mantan menteri agama Suryadharma Ali, dan mantan ketua komisi VII DPR dari Fraksi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana.

Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2015