Palu (ANTARA News) - Setelah menjalani pemeriksaan selama sepekan di Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Mapolda Sulteng), dua tersangka kasus peledakan bom di gedung olah raga Poso, Syahril Lakita dan Upik Kokong, diizinkan pulang.Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulteng, AKBP M. Kilat, yang dihubungi per telpon dari Poso, Kamis, mengatakan bahwa Syahril Lakita dan Upik Kokong mendapat izin pulang pada Rabu (13/12) malam lantaran bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan."Syahril dan Upik tetap berstatus tersangka, serta dikenai wajib lapor di Mapolda Sulteng atau Mapolres Poso," katanya.Syahril dan Upik termasuk dalam 29 tersangka kasus kekerasan di Poso dan Palu yang tercantum di DPO (Daftar Pencarian Orang) Polda Sulteng.Kedua warga kota Poso tersebut menyerahkan diri ke Markas Kepolisian Resort (Mapolres) Poso yang difasilitasi oleh anggota Tim Pembela Muslim (TPM) Poso pada Rabu (6/12).Sebelumnya, tiga tersangka kasus Poso yang masuk dalam DPO polisi juga menyerahkan diri, yakni Andi Ilolu alias Andi Bocor, Nasir dan Ateng Marjo.Setelah menjalani pemeriksaan, ketiga warga Poso tersebut juga dizinkan pulang dan hanya wajib lapor ke Mapolres Poso atau Mapolda Sulteng. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2006