"Jadi anak (korban) bisa menjawab pertanyaan hakim dan jaksa seperti siapa (guru) dan bisa menunjukkan gurunya kemudian diberi apa," kata Komisioner Bidang Kesehatan dan Napza KPAI Titik Haryati di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rabu.
Titik mengatakan korban mampu menjelaskan tindakan kekerasan seksual yang dilakukan H.
Ia mengungkapkan proses persidangan berjalan sesuai prosedur perlindungan terhadap anak sehingga tidak ada intimidasi dan pemaksaan.
"Sidang dilakukan secara bermain sesuai yang harus dilakukan ketika kita menanyakan kepada anak," ujarnyak.
Titik berharap majelis hakim mempertimbangkan hukuman maksimal terhadap terdakwa sesuai dengan tindakan yang dilakukan terhadap korban.
"Supaya ada efek jera terhadap terdakwa," tegasnya.
Sementara itu, ibu korban B menyampaikan keterangan terjadi trauma terhadap anaknya yang dibuktikan dengan hasil visum dari rumah sakit dan psikolog.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa guru Playgroup Saint Monica itu dengan Pasal 80 ayat 1 dan Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak yang diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015