Jakarta (ANTARA News) - PT. Freeport Indonesia ingin mendapatakan pengecualian untuk pengunaan Letter of Credit (L/C) karena selama ini telah melakukan pembayaran Devisa Hasil Ekspor ke Bank Indonesia.
"PT. Freeport ingin mendapat pengeculaian untuk penggunaan LC dan mereka mau menggunakan telegraphic transfer. Karena selama ini mereka merasa telah jmelakukan pembayaran dengan jelas dan telah menujukkan kepatuhan," kata Kasubdit Penerimaan Direktorat Jenderal Bea Cukai Ferry Ardiyanto di Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan Freeport baru mengajukan permohonan tersebut kepada Kementerian Perdagangan dan tinggal menunggu hasilnya pada seminggu atau dua minggu ini.
Ia mengatakan kuota ekspor tembaga Freeport Indonesia sebes 584 ribu matrik ton yang penerimaan bea keluarnya sebesar Rp981 miliar.
Pemerintah memberlakukan lagi peraturan Letter of Credit yang digunakan untuk ekspor hasil pertambangan seperti seperti batu bara, mineral serta kelapa sawit.
Penerepan L/C pada April ini dapat menambah Devisa Hasil Ekspor sebagai salah satu strategi pemerintah untuk memperkuat nilai tukar rupiah yang kian melemah.
Pewarta: Aubrey Kandelila Fanani
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2015