Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi II DPR RIF rans Agung MP Natamenggala meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ferry Mursyidan Baldan untuk segera mengkaji Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan dan pertambangan yang bermasalah.

"Karena diduga 80% izin HGU perusahaan perkebunan dan pertambangan tersebut berpotensi menimbulkan konflik pertanahan, baik horizontal maupun vertikal," kata Frans di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu.

Terkait dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan yang merupakan RUU inisiatif DPR RI adalah untuk memperjelas UU Pokok Agraria.

"Saya sangat antusias menyambut RUU Pertanahan, mengingat masih banyak persoalan tanah yang belum dapat diakomodasi oleh UU Pokok Agraria yang sejalan dengan perkembangan dan dinamika masyarakat saat ini," kata Frans.

Ia berharap RUU Pertanahan tersebut bisa menjawab beberapa isu penting yang tujuannya untuk kesejahteraan rakyat seperti ketidakadilan akses penguasaan dan kepemilikan tanah dengan menegaskan perlunya pembatasan atas penguasaan dan kepemilikan atas tanah seperti HGU, HGB, Hak Pakai Usaha," lanjut Frans.

Selain itu, ia juga berharap RUU Pertanahan bisa dijadikan payung hukum terkait pengawasan akan alih fungsi lahan utamanya lahan produktif untuk kedaulatan pangan, pengaturan penggunaan ruang bawah tanah,  penegasan fungsi sosial dan ekologis hak atas tanah.

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015