"Kenaikan tarif tersebut terkait Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia, Nomor: PM.17 Tahun 2015, tentang tarif angkutan orang dengan kereta api," kata Asisten Manajer Humas PT KAI Divre II Sumbar, Zainir di Padang, Rabu.
Ia menyebutkan, kenaikan tarif kereta api tersebut dinilai wajar, karena selama ini biaya operasional kereta tersebut disubsidi oleh pemerintah dengan biaya yang cukup tinggi.
Ia menjelaskan, biaya operasional satu orang penumpang tanpa disubsidi adalah Rp28.000 untuk satu kali keberangkatan.
Jadi, imbuhnya, dengan tarif tiket saat ini, yaitu Rp2.500, pemerintah mensubsidi untuk biaya operasional satu orang penumpang dengan harga Rp25.500.
Ia mengatakan, kenaikan tiket menjadi Rp4.000 tersebut akan mengurangi beban subsidi pemerintah menjadi Rp24.000 per penumpang.
"Kami berharap, masyarakat bisa memaklumi atas kenaikan harga tiket tersebut, dengan demikian PT. KAI telah membantu mengurangi beban negara," katanya.
Ia menambahkan, terkait kenaikan harga tiket tersebut, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui media dan spanduk sejak satu minggu yang lalu.
Dengan naiknya harga tiket tersebut, katanya, PT KAI akan terus memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.
Ia menambahkan, untuk mengantisipasi tindakan kejahatan dan memberi kenyamanan kepada masyarakat didalam kereta api, setiap keberangkatan dilengkapi oleh dua polisi khusus.
Pewarta: Agung Pambudi
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2015