"Brigpol TM ditangkap bersama barang bukti satu paket shabu seberat 0,20 gram. Pemecatan bakal dilakukan setelah proses pidana terhadap oknum tersebut," katanya di Ternate, Rabu.
Menurut dia, anggota Polri yang terlibat tindak pidana diproses secara pidana dan bisa juga dikenai sanksi kode etik di tingkat PTDH (Pemecatan Dengan Tidak Hormat).
"Semua yang terlibat diproses pidana...tidak ada ampunlah kalau berurusan dengan narkoba, kalau sudah vonis, proses hukumnya sudah tuntas...yah kita kenakan kode etik itu, ya dipecat," katanya.
Berdasarkan keterangan polisi, Brigpol MT alias Tasyam (34) ditangkap oleh Dit Reserse Narkoba Polda Malut pada Senin (16/3), di Jalan Raya depan PT Bank Bobato Lestari, Kelurahan Kasturian, Kecamatan Ternate Utara.
Saat ditangkap, tersangka kedapatan memiliki satu paket kecil narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,20 gram. Bila terbukti bersalah, ia bisa dijatuhi hukuman penjara minimal empat tahun atau maksimal 12 tahun.
Dari tangan tersangka diamankan pula satu buah telepon genggam Nokia tipe 103 warna hitam, dimana di dalamnya terdapat komunikasi antara dirinya dan oknum anggota TNI-AD berinisial HO, yang merupakan penjual dari barang haram tersebut.
Berdasarkan data komunikasi tersebut, HO pun diamankan oleh Bati Inteldim dan Provost dari rumahnya di Kelurahan Akehuda, Kecamatan Ternate Utara.
Pewarta: Abdul Fatah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015