Kita mengarahkan industri perbankan efisien bahwa bunga bank tidak tinggi. Revisi ini akan menciptakan payung kuat sehingga konsumen dilindungi,"
Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mendukung revisi Undang-Undang nomor 10 tahun 1998 untuk penguatan industri perbankan dan melindungi kepentingan nasabah.
"Kita mengarahkan industri perbankan efisien bahwa bunga bank tidak tinggi. Revisi ini akan menciptakan payung kuat sehingga konsumen dilindungi," katanya dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa.
Hal itu diungkapkannya di diskusi bertema "Revisi UU Perbankan" di pressroom DPR RI, Selasa (24/3). Hadir sebagai pembicara dalam diskusi itu antara lain mantan Menteri Keuangan Fuad Bawazier dan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Halim Alamsyah.
Misbakhun menjelaskan isu yang tidak kalah penting dalam perbankan adalah konglomerasi di bidang keuangan.
Menurut dia harus ada aturan ketat karena ada pemain yang sebenarnya bergerak di bidang infrastruktur, ritel dan bahkan pertambangan namun masuk ke perbankan melalui industri keuangan non-bank.
Karenanya itu ujarnya, tidak heran saat ini jumlah bank di Indonesia sudah terlalu banyak sehingga perlu perampingan yaitu melalui regulasi.
"Ibaratnya jumlah jamur di Indonesia sama dengan jumlah banknya. Kita sulit hapal jumlahnya sehingga menjadi topik kita," katanya.
Dia menjelaskan untuk perampingan perbankan, dirinya menyarankan dibuat klasifikasi. Politisi Partai Golkar itu mengharapkan jumlah bank umum cukup 15 saja dengan syarat modal minimal Rp5 triliun.
"Sementara itu bank devisa harus memiliki modal minimal Rp10 triliun. Jadi nanti banyak merger dan akuisisi sehingga perbankan kita jadi ramping," ujarnya.
Misbakhun mengatakan saat ini muncul persoalan yaitu bank-bank dalam negeri mengalami kekurangan modal bahkan untuk biaya infrastrutur perbankan saja ada yang mengandalkan APBN.
Hal itu menurut dia karena investasi di perbankan memang untuk jangka panjang, sementara simpanan nasabah untuk jangka pendek.
"Saya tetap mendorong adanya nasionalisme di sektor perbankan. Saya bukan alergi asing, tapi itu tetap harus dipikirkan," katanya.
Misbakhun mengatakan revisi UU Nomor 10 Tahun 1998 itu sudah masuk dalam inisiasi Komisi XI DPR RI dan hampir 17 tahun UU tersebut belum direvisi.
Menurut dia aturan tentang perbankan yang tertuang dalam UU Nomor 10 Tahun 1998 sudah tidak pas lagi dengan perkembangan kekinian sehingga sudah saatnya undang-undang perbankan diperbarui lagi.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015