Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung menahan mantan Dirjen Bimas Buddha Kementerian Agama, AJW, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan buku pelajaran Agama Budha untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), SD, dan pendidikan menengah pada tahun 2012.
"Penyidik menahan tersangka di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI, selama 20 hari dari tanggal 24 Maret 2015 s/d 12 April 2015 sebagaimana Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-22/F.2/Fd.1/03/ 2015, tanggal 24 Maret 2015," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony Tribagus Spontana di Jakarta, Selasa.
Kapuspenkum menyebutkan, sebelum ditahan AJW diperiksa penyidik seputar kronologis kebijakan kebutuhan buku pelajaran agama Budha bagi Sekolah Dasar dan Pendidikan Menengah.
Serta tugas dan kewenangan yang bersangkutan selaku Kuasa Pengguna Anggaran kegiatan Pengadaan Buku Pelajaran Agama Budha Tahun 2012 Untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Sekolah Dasar dan Pendidikan Menengah pada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Budha di Kementerian Agama RI.
Penahanan itu agar memudahkan penyidik memeriksa serta mencegah terjadinya penghilangan barang bukti, katanya.
Sebelumnya, Kejagung juga telah mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap sejumlah tersangka lainnya dalam kasus tersebut pada 19 Maret lalu.
Mereka meliputi ES selaku direktur CV Karunia Jaya, SS selaku direktur CV Samoa Raya, serta WN, pihak swasta.
Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015