Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah kemungkinan menaikkan harga bahan bakar minyak jenis premium dan solar pada 1 April 2015 menyusul pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS dan menguatnya harga minyak dunia.
Pelaksana Tugas Dirjen Migas Kementerian ESDM I Gusti Nyoman Wiratmaja Puja di Jakarta Selasa mengatakan, pemerintah masih mengkaji harga BBM untuk April 2015 apakah naik atau tetap.
"Tunggu saja. Hanya saja, sekarang ini, rupiah melemah dan harga rata-rata minyak naik," katanya.
Menurut dia, penetapan harga BBM akan diputuskan pemerintah dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi, sosial, dan politik.
Ia juga sudah menerima usulan harga BBM dari PT Pertamina (Persero). Namun, kata Wiratmaja, harga BBM juga bisa ditetapkan sebelum April 2015.
"Sesuai aturan, bisa ditetapkan dua kali dalam satu bulan," ujarnya.
Pada 1 Maret lalu, pemerintah menetapkan harga premium wilayah penugasan di luar Jawa-Bali naik Rp200 dari Rp6.600 menjadi Rp6.800 per liter.
Sementara PT Pertamina (Persero) menetapkan harga premium nonsubsidi wilayah Jawa dan Bali naik Rp200 menjadi Rp6.900 per liter mulai 1 Maret 2015.
Untuk harga minyak tanah dan solar bersubsidi per 1 Maret 2015, pemerintah memutuskan tetap masing-masing tetap Rp2.500 dan Rp6.400 per liter.
Sebenarnya, kalau mengacu harga pasar solar di Singapura (MOPS gasoil), maka seharusnya harga solar mengalami kenaikan.
Namun, pemerintah memutuskan tidak menaikkan harga solar dan hanya menaikkan premium penugasan di luar Jawa-Madura-Bali sebesar Rp200 per liter untuk menjaga stabilitas ekonomi.
Kementerian ESDM mencatat rata-rata harga indeks pasar minyak solar (MOPS gasoil) sepanjang Februari 2015 mengalami kenaikan pada kisaran 62-74 dolar AS per barel, sedangkan MOPS premium mengalami kenaikan pada kisaran 55-70 dolar per barel.
Sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, premium tidak lagi menjadi barang subsidi.
Penetapannya dibagi menjadi dua, yakni oleh pemerintah untuk premium penugasan di luar Jawa-Bali, dan Pertamina untuk premium umum di Jawa-Bali.
Sementara, solar dan minyak tanah tetap barang subsidi yang harganya ditetapkan pemerintah.
Pewarta: Kelik Dewanto
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015