"Untuk yang berkaitan dengan terorisme, pada Senin malam saya diberitahu sudah lebih dari 70. Secara total ada 70 yang kebanyakan merupakan blog. Kalau jenis situs tidak banyak," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara di Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan kementerian masih berupaya menyaring konten terkait propaganda terorisme di situs-situs media sosial.
Selama ini kementerian menindak konten atau akun yang menurut pengaduan masyarakat memuat propaganda terorisme.
"Tetapi, pengaduan pun cepat (prosesnya). Contohnya seperti video anak-anak yang dilatih. Saya mendapat pesan whatsapp jam 01:00 atau 02:00 pagi dan keesokan siangnya sudah dibereskan," katanya serta menambahkan konten itu sudah dicabut dari platform berbagi video pukul 15.00 WIB.
Rudiantara mengatakan pemblokiran konten yang memuat terorisme selama ini masih dilakukan secara manual atau berdasarkan pengaduan namun selanjutnya kementerian akan menggunakan sistem pemblokiran langsung.
"Kami bangun namanya DNS nasional. Indonesia harus mempunyai kemampuan itu," katanya.
Kementerian Komunikasi dan Informatika sudah berkoordinasi dengan institusi seperti Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dan Polri serta beberapa kementerian guna menangani konten Internet yang memuat propaganda terorisme.
Ia mengatakan masyarakat dapat mengadukan konten terkait terorisme ke alamat mail@kominfo.go.id atau melalui situs resmi kementerian (https://portal.kominfo.go.id).
Pemerintah juga akan membentuk Tim Panel untuk menangani masalah-masalah terkait maraknya konten-konten negatif di Internet.
Tim Panel itu nantinya akan memberikan rekomendasi ke pemerintah untuk menutup atau memblokir situs-situs yang memuat konten negatif di Internet.
Pewarta: Bayu Prasetyo
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2015