Bandarlampung (ANTARA News) - Polresta Bandarlampung mengamankan oknum petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Bandarlampung saat sedang berpesta narkoba di Jalan Urip Sumoharjo Kecamatan Sukarame.
"Pada Minggu (22/3) sekitar pukul 20.00 WIB, kami berhasil mengamankan Deni Hermansyah (36) pegawai honorer Sat Pol PP Kota Bandarlampung dan Riko Chaniago (28), saat sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu," kata Kanit I Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung Iptu Herlan Arfa, di Bandarlampung, Senin.
Dia menjelaskan, penangkapan keduanya atas informasi masyarakat bahwa di rumah kos yang ditempati tersangka Deni di Jalan Urip Sumoharjo Kecamatan Sukarame sering dijadikan tempat untuk pesta sabu-sabu.
Pada saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti tiga paket kecil sabu-sabu, seperangkat alat isap (bong), tujuh plastik klip bening, dan dua buah telepon genggam.
Hasil pemeriksaan tersangka Deni mengaku bahwa sabu-sabu tersebut didapatkan dari seorang kurir bernama Asep Muchtar (32), warga Jalan Ikan Paus Kelurahan Talang Kecamatan Telukbetung Selatan Kota Bandarlampung dengan cara membeli Rp1 juta satu paket ukuran sedang.
"Dari keterangan Deni, personel kami kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka Asep di rumahnya. Untuk pengembangan kasus ini, selanjutnya petugas membawa tersangka Asep," kata dia lagi.
Dia mengungkapkan, dari keterangan tersangka Asep Muchtar bahwa sabu-sabu yang disita petugas dari tersangka Deni adalah benar dari dirinya. Narkoba itu didapatkan Asep dari temannya yakni YD, saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO) kepolisian Bandarlampung.
"Tersangka Asep ini sudah tiga kali mengantar narkoba kepada Deni, dan tersangka mengaku hanya disuruh mengantar oleh YD. Sekali mengantar satu paket sedang, tersangka diberi upah oleh YD sebesar Rp100 ribu," katanya pula.
Sedangkan tersangka Deni Hermansyah mengatakan, dia bersama Riko sering mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu di tempat kos tersebut. Satu paket sedang sabu-sabu dibelinya dari Asep sebesar Rp1 juta.
"Sudah tiga kali beli sama Asep, saya pakai sabu-sabu karena sudah kecanduan tapi mengkonsumsi sendiri. Saya kerja di Satpol PP Kota Bandarlampung, tugasnya menjaga palang pintu perlintasan kereta api dan agar tidak mengantuk pakai narkoba," kata dia lagi.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 subpasal 112 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Pewarta: Budisantoso Budiman
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015