Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Keuangan memastikan untuk menambah tiga staf ahli Menteri Keuangan, yang akan ditugaskan untuk mengawal penerimaan pajak agar mencapai target pendapatan yang telah ditetapkan dalam APBN.
"Kita sudah usulkan (tambahan) tiga staf ahli menteri untuk membantu Dirjen Pajak," ujar Ketua Pelaksana Harian Central Transformation Office (CTO) Kementerian Keuangan Susiwijono di Jakarta, Senin.
Susiwijono mengatakan tiga jabatan tersebut sudah tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 28/2015 tentang organisasi Kementerian Keuangan, namun posisinya lowong atau masih belum ada yang menempati.
Menurut Perpres tersebut, posisi jabatan pejabat eselon satu yang belum terisi itu antara lain Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum, Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak dan Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak.
"Dulu kami usulkan deputi dirjen, tapi tidak disetujui Kementerian PAN dan RB, karena legal frameworknya tidak ada. Jadinya staf ahli menteri, tapi khusus yang tiga ini kita buatkan keputusan menkeu untuk diperbantukan di dirjen pajak, tidak untuk menkeu," ujarnya.
Susiwijono tidak mengatakan siapa yang terpilih untuk menempati posisi tersebut dan prosesnya, namun Menteri Keuangan bisa saja memilih tiga calon yang lolos hingga tahap akhir dan tidak terpilih dalam seleksi terbuka jabatan Dirjen Pajak.
"Ini tergantung Menteri Keuangan, bisa saja memakai hasil panitia seleksi kemarin, karena ada empat, yang terpilih satu, berarti ada tiga lainnya. Namun ini juga tergantung komite Aparatur Sipil Negara," ujar Staf Ahli Bidang Organisasi, Birokrasi dan Teknologi Informasi ini.
Mereka yang kalah bersaing dengan Sigit Priadi Pramudito, yang lolos seleksi terbuka sebagai Dirjen Pajak, adalah Ken Dwijugiasteadi, Suryo Utomo dan Puspita Wulandari, yang seluruhnya berasal dari internal Ditjen Pajak.
Susiwijono memastikan peran tiga staf ahli ini sangat krusial, terutama untuk membantu otoritas pajak mengejar penerimaan pajak, yang dalam APBN-Perubahan 2015 telah ditetapkan sebesar Rp1.249,3 triliun, karena sulit untuk mencapainya.
Tugas Ditjen Pajak pada 2015 dipastikan makin berat, karena realisasi penerimaan pajak periode pertengahan Maret baru mencapai Rp160 triliun, atau menurun dibandingkan realisasi jangka waktu yang sama pada tahun lalu.
Namun, pemerintah telah menyesuaikan tunjangan kinerja serta remunerasi para pegawai pajak senilai Rp4,1 triliun, sebagai insentif bagi pegawai untuk mendorong penerimaan, yang dikukuhkan melalui Peraturan Presiden Nomor 37/2015.
Pewarta: Satyagraha
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015