Masa sidang ini, pimpinan mengharapkan DPR dapat melakukan terobosan yang sama demi mengakalerasi pengambilan keputusan pembentukan undang-undang,"
Jakarta (ANTARA News) - Ketua DPR RI Setya Novanto mengharapkan DPR RI melakukan akselerasi proses pengambilan keputusan dalam pembentukan undang-undang di masa sidang ketiga tahun 2014-2015.
"Masa sidang ini, pimpinan mengharapkan DPR dapat melakukan terobosan yang sama demi mengakalerasi pengambilan keputusan pembentukan undang-undang," kata Setya Novanto di Gedung Nusantara II, Jakarta, Senin.
Hal itu diungkapkan Setya dalam pidatonya di pembukaan masa persidangan III tahun sidang 2014-2015.
Dia menjelaskan di masa sidang ke-III itu pimpinan DPR RI mendorong setiap komisi yang mengajukan usul RUU agar dapat segera melakukan penyusunan.
Hal itu menurut dia harus sesuai dengan komitmen bersama yang tertuang dalam prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015.
"RUU yang akan disusun pada masa sidang ini antara lain RUU Penyiaran, RUU RTRI, RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, RUU tentang Arsitek, RUU Jasa Konstruksi, dan RUU tentang Perbankan," ujarnya.
Menurut dia, pada masa sidang ketiga, DPR RI juga mengagendakan pembahasan RUU antara lain RUU Penetapan Perppu tentang Perubahan atas UU nomor 30 tahun 2002 tebtang KPK dan RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dia mengatakan anggota DPR dan alat kelengkapan dewan dapat mengoptimalkan seluruh sistem pendukung yang ada.
"Sistem pendukung itu termasuk tenaga ahli sehingga dapat semakin meningkatkan kinerja DPR di bidang legislasi," katanya.
Setya mengatakan DPR berpandangan diperlukan percepatan pengajuan RUU Perubahan atas UU nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Hal itu menurut dia untuk mendorong penerimaan negara bahkan apabila diperlukan, DPR akan menginisiasi dan membahasnya lebih awal di masa sidsng ketiga.
"Lalu RUU Perubahan Atas UU tentang Perbankan untuk mempercepat terbentuknya arsitektur perbankan nasional yang handal dan kompetitif," ujarnya.
Selain itu dia mengatakan pada masa sidang kedua, DPR RI telah melakukan terobosan percepatan pembahasan UU yaitu perubahan UU nomor 17 tahun 2014 tentang MD3 yang telah ditetapkan menjadi UU nomor 42 tahun 2014.
Selain itu menurut dia di masa sidang kedua itu, juga disahkan UU tentang perubahan atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Perppu nomor 1 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU nomor 22 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015