Jakarta (ANTARA News) - Wakil Presiden Jusuf Kalla memperingatkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan pimpinan DPRD terkait konsekuensi penggunan Peraturan Gubernur dalam penetapan APBD, kata Wapres di Jakarta, Senin malam.
"Menurut UU harus pakai Perda, tapi kalau terpaksa ditolak maka pakai Pergub. Bahayanya Pergub adalah harus mengikuti yang lama (APBD 2014, red.), artinya tidak ada kenaikan dan tidak bisa Pergub terus karena nanti APBD itu bisa konstan," kata Wapres di kantornya.
Jika APBD DKI Jakarta konstan, lanjut Kalla, maka tidak akan ada kemajuan pelayanan pemerintahan di daerah tersebut.
Hal itu tentu akan berpengaruh sekali mengingat persoalan di Jakarta begitu kompleks, mulai dari macet dan banjir.
"Kalau konstan berarti tidak ada kemajuan di Jakarta, stagnan. Apalagi menghadapi banjir, jalan rusak," tambahnya.
Senin, Kalla memanggil Mendagri Tjahjo Kumolo, Gubernur Ahok dan lima pimpinan DPRD ke Kantor Wapres untuk berunding terkait pengesahan APBD DKI Jakarta Tahun 2015.
Maksud pertemuan tersebut untuk mencapai kesepakatan dalam penetapan APBD DKI Jakarta 2015 melalui Perda yang harus disahkan kedua belah pihak.
Jika ingin menggunakan Perda tentang APBD DKI 2015, maka harus ada kesepakatan dalam paripurna antara Gubernur dengan pimpinan DPRD.
Namun, hingga tenggat pembahasan evaluasi Rancangan Perda tentang APBD DKI 2015, Jumat malam (20/3), tidak dicapai kesepakatan dalam rapat antara Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
Hingga Senin pagi, DPRD memutuskan dalam Rapat Pimpinan bahwa Pemprov DKI Jakarta tetap menggunakan pagu APBD 2014 yang akan diatur dalam Pergub tentang APBD 2015.
"Saya katakan sejak awal, saya lebih senang kalau Perda," kata Ahok.
Meskipun Ahok mengungkapkan lebih setuju Perda, namun Pimpinan DPRD bersikukuh menggunakan Pergub karena hal itu telah diputuskan dalam Rapat Pimpinan.
"Hasilnya tetap pergub karena tadi jam 15.15 sudah saya putuskan dengan ketua fraksi dan ketua komisi. Kami mendukung apa yang diminta Pak Ahok yaitu Pergub. Tinggal kita mencoba mengkaji dengan Kemendagri apakah bisa (ke APBD Perubahan), karena ini sudah putusan dalam rapat, bukan putusan politik," kata Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi.
Untuk pertama kalinya, satu daerah di Tanah Air menggunakan Rancangan Pergub untuk mengatur anggaran daerah.
Terkait akan hal itu, Mendagri mengatakan penggunaan Pergub APBD tidak akan menimbulkan masalah sepanjang anggaran daerah tetap berjalan.
"Yang penting masyarakat tidak dirugikan, anggaran tetap jalan, begitu pula belanja pegawai," ujar Mendagri.
Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015