Padang (ANTARA News) - Mantan ketua DPRD Kabupaten Padangpariaman, Sumatera Barat Eri Zulfian divonis 1,5 tahun penjara karena terbukti mengeluarkan anggaran makan dan minum fiktif pada 2011.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, dan dijatuhkan pidana selama satu tahun enam bulan penjara, dan denda sebesar Rp50 juta, subsider dua bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Koruspsi Padang Jamaluddin di Padang, Senin.

Selain pidana denda, terhadap terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp115 Juta lebih, subsider enam bulan penjara.

Dalam pertimbangan hakim disebutkan, hal yang memberatkan terdakwa karena tak sejalan dengan program pemerintah dalam melakukan pemberantasan korupsi. Sedangkan hal yang meringankan karena terdakwa belum pernah dihukum.

Dalam amar putusan disebutkan, majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah dengan dakwaan subisider yaitu Pasal 3 Undang-undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Memvonis terdakwa karena melanggar dakwaan subsider Pasal 3, sedangkan dakwaan Primer Pasal 2 tidak terbukti," katanya.

Vonis yang diterima terdakwa itu lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hukuman selama tujuh tahun penjara, dan denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp241 juta, subsider tiga tahun enam bulan penjara.

Menanggapi putusan itu, terdakwa melalui penasihat hukumnya Jonnifer Cs, menyatakan sikap pikir-pikir atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim.

"Kami pikir-pikir pak hakim, apakah akan menerima atau mengajukan banding," katanya.

Sikap yang sama juga dinyatakan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pariaman Budi Prihalda.

Usai mendengar tanggapan tersebut, hakim Ketua Jamaluddin memberikan waktu selama tujuh hari kepada jaksa dan pihak terdakwa untuk menanggapi putusan, dan langsung menutup persidangan.

Sedangkan terdakwa, sesaat usai putusan dijatuhkan tampak menangis, didampingi isteri dan ketiga anak, hingga akhirnya digiring menuju Lembaga permasyarakatan Kelas II A Muaro Padang.

Dalam kasus penyelewengan anggaran makan dan minum di Sekretariat DPRD Padangpariaman itu, juga terdapat tiga terdakwa lainnya namun dalam berkas terpisah. Ketiga terdakwa itu adalah mantan Wakil Ketua DPRD Yusalman, Wakil Ketua DPRD Padangpariaman Desril Yani Pasha, dan mantan Sekwan Sawirman.

Berdasarkan dakwaan JPU sebelumnya, perbuatan para terdakwa mengakibatkan negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp493 juta, berdasarkan audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumbar.

Pewarta: Agung Pambudi
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015