... diketahui Imron memalsukan identitas dirinya beserta lima orang lainnya termasuk anak dan istrinya...

Tangerang, Banten (ANTARA News) - Muhammad Imran alias Abu Ashar alias Abdul Jabar Rauf Sutarman yang merupakan terduga simpatisan Negara Islam Irak dan Suriah (NIIS/ISIS), menolak didampingi pengacara dalam kasus pemalsuan dokumen untuk penerbitan paspor.

Dalam persidangan perdana yang digelar hari ini di Pengadilan Negeri Tangerang, Ketua Majelis Hakim, Rehmalem, mempersilahkan terdakwa memiliki pengacara selama proses persidangan.

Tetapi, terdakwa menolak menggunakan jasa pengacara dalam kasus yang kini sedang dihadapinya dengan alasan tidak butuh.

"Saya tidak butuh pengacara. Saya bingung harus bagaimana," kata Imran sambil menunduk menjawab pertanyaan majelis hakim.

Terkait kepergiannya ke Suriah menggunakan paspor palsu, Imran mengaku bila dirinya dilakukan hanya untuk mencari kerja. "Saya di Indonesia hanya kerja serabutan, maka itu saya cari kerja ke Suriah," ujarnya.

M Imran didakwa Pasal 263 dan 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Dia terbukti menggunakan passpor palsu dengan nama Abdul Jabar Rauf Sutarman.

Perlu diketahui, M. Imron ditangkap Sub Direktorat Jatanras Polda Metro Jaya saat hendak terbang ke Turki dengan maskapai Qatar Airlines 959 transit Doha, 27 Desember 2014 lalu, sekitar pukul 02.00 WIB di Bandara Soekarno - Hatta, terkait pemalsuan dokumen untuk penerbitan paspor.

Penyidik Polda Metro Jaya melimpahkan kasus tersebut ke PN Tangerang pada akhir Februari 2015 beserta barang bukti.

Dalam penangkapan diketahui Imron memalsukan identitas dirinya beserta lima orang lainnya termasuk anak dan istrinya.

Imron berganti nama menjadi Abdul Jabar Rauf Sutarman. Istrinya menjadi Ratna Pratiwi Sulaiman, dan anak perempuannya Ainun Mardiyah alias Nabil Ayip Jabbar.

Ada juga nama lainnya Ashar Alias Ashar Jamil Lahar, Muhammad Ashar Bathiar, dan Ahmad Abdullah Halido Bunaha.

Pewarta: Achmad Irfan
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2015