Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) berhasil memulangkan Anak Buah Kapal (ABK) asal Indonesia (WNI) Ali Erfan setelah menjalani perawatan dan pengobatan di Korea Selatan (Korsel) selama satu tahun enam bulan.

Dikutip dari laman Kemenlu, Senin, Ali Erfan dipulangkan ke Indonesia dengan jadwal ketibaan di Bandara Internasional Soekarno Hatta pada 23 Maret 2015 menggunakan penerbangan Korean Air KEO 627 Pukul 20.40 WIB.

Ali Erfan mengalami kecelakaan kerja di perairan Korea Selatan dalam kapal pengangkut batu bara milik Hanjin Shipping. Kecelakaan tersebut menyebabkan Ali Erfan mengalami luka bakar yang sangat serius atau first degree burn.

Kecelakaan kerja yang dialami Ali Erfan terjadi di luar jam kerja sehingga berdasarkan kontrak kerja yang ada maka biaya perawatan Ali Erfan tidak dapat dibayarkan oleh asuransi.

Namun demikian, KBRI Seoul telah berhasil bernegosiasi dengan pihak perusahaan Hanjin Shipping dan disepakati bahwa perusahaan kapal bersedia membiayai pengobatan sejak 29 September 2013 hingga 23 Maret 2015. Pihak perusahaan kapal juga telah berkomitmen untuk memberikan bantuan biaya pemulangan ke Indonesia.

Kementerian Luar Negeri melakukan pendampingan pemulangan dari Korea Selatan menuju Surabaya dengan mengikutsertakan dokter dari RSUD Dr. Soetomo dan keluarga Ali Erfan.

Selain itu, mengingat kondisi kesehatan Ali Erfan yang masih memerlukan perawatan intensif dan pengobatan lebih lanjut setibanya di Indonesia, Kementerian Luar Negeri telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur, Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan, serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Pasuruan guna menindaklanjuti hal tersebut.

Melalui koordinasi yang baik, telah diterbitkan BPJS Kesehatan untuk Ali Erfan agar dapat di rawat di RSUD Soetomo, Surabaya. Sedangkan, untuk jangka waktu perawatan dan pengobatan selanjutnya tergantung pada hasil pemeriksaan dokter.

"Kementerian Luar Negeri berharap kondisi Ali Erfan semakin membaik dan segera pulih agar dapat bekerja lagi," ujar M. Aji Surya, Acting Plt. Direktur Perlindungan WNI dan BHI.

Pewarta: M Arief Iskandar
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015