Karena tujuan awal dari car free day adalah untuk meningkatkan kualitas udara di Kota jakarta. Makanya, saya minta supaya pelaksanaan kegiatan itu lebih ditata lagi,"

Jakarta, 23/3 (Antara) - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Saefullah menyatakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau car free day tidak boleh dimanfaatkan untuk kegiatan politik.

"Car free day itu tidak boleh dipakai untuk ajang politik. Bahkan, untuk kegiatan promosi pun harus ada izinnya terlebih dahulu," kata Saefullah di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin.

Oleh karena itu, dia pun meminta Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI agar melakukan penataan terhadap jalannya kegiatan-kegiatan selama berlangsungnya car free day.

"Karena tujuan awal dari car free day adalah untuk meningkatkan kualitas udara di Kota jakarta. Makanya, saya minta supaya pelaksanaan kegiatan itu lebih ditata lagi," ujar Saefullah.

Lebih lanjut, dia mengaku telah memberikan instruksi kepada Dishubtrans DKI agar mulai melakukan penataan kegiatan-kegiatan HBKB pada pekan depan.

"Selain jenis-jenis kegiatan, kita juga minta supaya penataan tersebut juga dilakukan terhadap seluruh pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan selama car free day. HBKB ini kan murni bertujuan untuk memperbaiki kualitas udara kita," tutur Saefullah.

HBKB atau car free day merupakan kegiatan yang digelar setiap Minggu di sepanjang ruas Jalan Jenderal Sudirman hingga Jalan MH Thamrin dengan tujuan mengurangi tingkat polusi udara di ibukota. Warga tidak diperkenankan menggunakan kendaraan bermotor di sepanjang lokasi HBKB.

HBKB diatur di dalam Peraturan Daerah (Perda) khusus Ibu kota Jakarta Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Dalam Perda itu disebutkan bahwa pelaksanaan Car Free Day digelar untuk pemulihan mutu udara yang dilaksanakan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu bulan.

Selain itu, HBKB juga diatur lewat peraturan turunannya seperti Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 119 tahun 2012 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor dan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 380 Tahun 2012 tentang Penetapan Lokasi, Jadwal dan tata cara Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di Provinsi DKI Jakarta.

Pewarta: Rr Cornea K
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015