Jakarta (ANTARA News) -Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyerahkan peraturan gubernur (pergub) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2014 kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Pergub APBD DKI Tahun Anggaran (TA) 2014 tersebut diantarkan secara langsung oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada Senin sore, setelah menerima surat keputusan resmi dari DPRD DKI mengenai APBD 2015.
"Kita mau ke Kemendagri sekarang, mau antarkan dokumen-dokumen ini," kata Sekretaris Daerah (Sekda) DKI sekaligus Ketua TAPD Saefullah di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin sore.
Saefullah turut didampingi pula oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Heru Budi Hartono, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Tuti Kusumawati serta Inspektorat Provinsi DKI Lasro Marbun.
Selain itu, sebanyak lima asisten Sekda juga ikut mengantarkan dokumen tersebut, yakni Asisten Sekda bidang Kesejahteraan Masyarakat Fatahillah, Asisten Sekda bidang Pemerintahan Bambang Sugiono, Asisten Sekda bidang Pembangunan Mara Oloan Siregar, Asisten Sekda bidang Perekonomian Franki Mangatas dan Asisten Sekda bidang Keuangan Andi Baso Mapapoleonro.
Rombongan TAPD beserta para Asisten Sekda tersebut beranjak dari Balai Kota DKI pada pukul 17.00 WIB. Namun, sekitar 30 menit kemudian atau pukul 17.30 WIB, tampak Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama juga meninggalkan Balai Kota untuk menyusul rombongan ke Kemendagri.
"Ini saya juga terburu-buru, mau menyusul ke Kemendagri," ujar Basuki sambil berjalan tergesa-gesa menuju mobil dinasnya dan pergi ke Kemendagri.
Sebelumnya, Basuki Sempat menunjukkan surat yang diterimanya dari DPRD DKI Jakarta. Surat tersebut bernomor 207/-071.762, dengan perihal tidak menyetujui terhadap hasil evaluasi RAPBD tahun anggaran 2015.
Pewarta: Rr Cornea K
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015