"Kita lihat dasar hukum tindakan kekuasaan Yasona Laoly yang menamakan dirinya menkumham tidak berdasarkan hukum namun kekuasaan," kata ARB, di ruang rapat Fraksi Partai Golkar di Gedung Nusantara I, Jakarta, Senin.
Dia menjelaskan secara de jure kubu Agung Laksono dimenangkan Laoly melalui surat keputusan yang dikeluarkan pada Senin (23/3).
Namun menurut dia di sisi lain secara de facto Golkar hasil Munas Bali yang memiliki kekuasaan. "Tidak akan ada pergantian apa-apa di rumah (Golkar), fraksi tidak bisa direbut," ujarnya.
Dia menjelaskan dirinya pada prinsipnya menunggu putusan pengadilan yang masih berjalan. Menurut dia Indonesia merupakan negara hukum bukan negara kekuasaan sehingga produk-produknya harus berdasarkan hukum.
"Oleh karena itu fraksi tetap berjalan seperti biasa yang dipimpin Ade Komaruddin," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Fraksi Partai Golkar hasil Munas Jakarta, di DPR, Agus Kartasasmita, membacakan surat DPP Partai Golkar terkait pergantian kepengurusan Fraksi Partai Golkar di DPR.
"Kami tidak sepakat dengan penjelasan pimpinan DPR RI yang tidak mau membacakan surat dari DPP Partai Golkar nomor B-086/ GOLKAR/III/2015. Namun kami tetap mengerti penjelasan dari pimpinan," kata Agus dalam Rapat Paripurna DPR, di Gedung Nusantara II, Jakarta, Senin.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2015