Jayapura (ANTARA News) - Kepolisian Daerah Papua tengah mengejar Brigadir E, tersangka kasus investasi "bodong" senilai Rp12,3 miliar, yang telah kabur dari pengawasan polisi.
"Kami akan meminta bantuan polda lain di Indonesia untuk membantu menangkap Brigadir E yang diperkirakan sudah berada di luar Papua," kata Kapolda Papua Irjen Pol Yotje Mende, kepada Antara di Jayapura, Senin.
Ia mengatakan, dalam kasus investasi "bodong" itu selain menjerat Brigadir E yang bertugas di lingkungan Polda Papua, polisi juga sudah menahan HS yang merupakan PNS yang juga bertugas Polda Papua.
"Cepat atau lambat Brigadir E pasti akan tertangkap dan akan diminta pertanggungjawabnya," ujarnya.
Menanggapi informasi yang menyebutkan Brigadir E sudah berada di Singapura, Irjen Mende menegaskan bahwa walaupun tidak ada perjanjian ekstradisi dengan Singapura, namun ada kerja sama sehingga polisi Singapura akan membantu bila polisi Indonesia akan menangkap tersangka yang melarikan diri ke negara itu.
"Tidak masalah karena walaupun berada di Singapura, kami tetap bisa menangkapnya," ujar Mende.
Sementara itu, dari pengakuan HS terungkap bahwa modus operandi investasi "bodong" itu diawali janji bunga sebesar Rp7,5 juta per bulan bila menginvestasikan dana sebesar Rp100 juta.
Akibat tergiur bunga yang dijanjikan itu, tercatat sekitar 70 orang menjadi nasabah dengan dana investasi yang bervariasi, masing-masin gantara Rp100 juta hingga Rp500 juta.
Pewarta: Evarukdijati
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015