... menyoroti pungutan liar dalam pelayanan SIM, STNK, BPKB dan TNKB, kepada masyarakat...Jakarta (ANTARA News) - Wakil Kepala Kepolisian Indonesia, Komisaris Jenderal Polisi Badrodin Haiti, meminta pelayanan pengaduan masyarakat khususnya pada pelayanan SIM, STNK, BPKB, dan TNKB benar-benar bisa ditingkatkan kualitasnya.
"Tindak lanjut pengaduan itu harus baik. Kadang pengaduan itu hanya dicatat. Setelah dicatat, selesai," kata Haiti, dalam Rakernis Fungsi Lalu Lintas Tahun 2015, di Mabes Kepolisian Indonesia, Jakarta, Senin.
Ia meminta jajaran Direktorat Lalu-lintas Kepolisian Indonesia benar-benar berupaya memecahkan permasalahan yang selama ini dikeluhkan masyarakat terkait pelayanan SIM, STNK, BPKB dan TNKB.
Salah satu masalah besar adalah praktik percaloan pembuatan atau perpanjangan dokumen-dokumen itu. Secara resmi sebagaimana tertulis dalam aturannya, biaya pembuatan ataupun perpanjangan SIM itu sangat terjangkau.
Haiti juga menyoroti pungutan liar dalam pelayanan SIM, STNK, BPKB dan TNKB, kepada masyarakat.
Ia pun meminta bila terdapat prosedur yang kurang efektif agar dihapuskan sehingga dana yang dikeluarkan masyarakat dalam proses pengurusan surat tersebut bisa ditekan.
Selain itu, pihaknya juga meminta peserta rakernis untuk membuat terobosan kreatif untuk mempercepat dan mempermudah proses penerbitan SNTK, BPKB dan TNKB.
Hal itu karena proses penerbitan ketiga surat tersebut dinilainya masih lamban. "Kenapa lambat? Kalau persoalannya karena desentralisasi, maka upayakan agar bisa disentralisasikan," katanya.
Pihaknya berharap proses pengurusan STNK dan BKPB ke depan bisa dilakukan secara terintegrasi dan online. Hal itu mencontoh sistem aplikasi online terpusat dan terintegrasi yang akan diterapkan dalam pembuatan SIM.
"Harapannya, bisa diterapkan juga secara bertahap untuk pelayanan-pelayanan lainnya (STNK dan BPKB)," katanya.
Sistem pelayan SIM mulai tahun ini akan diproses dalam satu sistem aplikasi, sistem dalam jaringan terpusat dan terpadu (Integrated Centralized Online/ICO).
Sistem aplikasi yang telah dikembangkan PT Bank BRI Tbk itu mengintegrasikan komponen data dari Korps Lalu-lintas Kepolisian Indonesia (data SIM) dan Kementerian Dalam Negeri (data KTP elektronik).
Dengan sistem ICO akan memudahkan para pemilik SIM dalam memperpanjang masa berlaku SIM. Masyarakat bisa mengurus perpanjangan SIM mereka di seluruh satuan pelayanan masyarakat, di polda-polda mana pun.
Tidak hanya untuk keperluan pengurusan perpanjangan SIM, sistem ini juga digunakan untuk penerbitan SIM perdana.
Sementara keunggulan lain, sistem ini mampu mendeteksi bila pemohon SIM memiliki SIM maupun KTP ganda.
Haiti juga menyoroti pungutan liar dalam pelayanan SIM, STNK, BPKB dan TNKB, kepada masyarakat.
Ia pun meminta bila terdapat prosedur yang kurang efektif agar dihapuskan sehingga dana yang dikeluarkan masyarakat dalam proses pengurusan surat tersebut bisa ditekan.
"Contohnya pemeriksaaan tekanan darah dalam pengurusan SIM itu harus dijelaskan fungsi dan substansinya apa. Kalau kurang bermanfaat, lebih baik hapuskan saja," katanya.
Selain itu, pihaknya juga meminta peserta rakernis untuk membuat terobosan kreatif untuk mempercepat dan mempermudah proses penerbitan SNTK, BPKB dan TNKB.
Hal itu karena proses penerbitan ketiga surat tersebut dinilainya masih lamban. "Kenapa lambat? Kalau persoalannya karena desentralisasi, maka upayakan agar bisa disentralisasikan," katanya.
Pihaknya berharap proses pengurusan STNK dan BKPB ke depan bisa dilakukan secara terintegrasi dan online. Hal itu mencontoh sistem aplikasi online terpusat dan terintegrasi yang akan diterapkan dalam pembuatan SIM.
"Harapannya, bisa diterapkan juga secara bertahap untuk pelayanan-pelayanan lainnya (STNK dan BPKB)," katanya.
Sistem pelayan SIM mulai tahun ini akan diproses dalam satu sistem aplikasi, sistem dalam jaringan terpusat dan terpadu (Integrated Centralized Online/ICO).
Sistem aplikasi yang telah dikembangkan PT Bank BRI Tbk itu mengintegrasikan komponen data dari Korps Lalu-lintas Kepolisian Indonesia (data SIM) dan Kementerian Dalam Negeri (data KTP elektronik).
Dengan sistem ICO akan memudahkan para pemilik SIM dalam memperpanjang masa berlaku SIM. Masyarakat bisa mengurus perpanjangan SIM mereka di seluruh satuan pelayanan masyarakat, di polda-polda mana pun.
Tidak hanya untuk keperluan pengurusan perpanjangan SIM, sistem ini juga digunakan untuk penerbitan SIM perdana.
Sementara keunggulan lain, sistem ini mampu mendeteksi bila pemohon SIM memiliki SIM maupun KTP ganda.
Pewarta: Anita Dewi
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2015