Banda Aceh (ANTARA News) - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), Rabu, mengaku telah menerima laporan 149 kasus pelanggaran dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) di daerah tersebut.
"Kami telah menerima laporan 149 kasus pelanggaran dari Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) NAD dan delapan kasus telah dilanjutkan kepihak kepolisian," kata Ketua KIP NAD M Jafar di Banda Aceh.
Pernyataan itu disampaikan dalam temu ramah dengan para wartawan di Pendopo (kediaman) Gubernur NAD yang turut dihadiri Penjabat Gubernur Mustafa Abubakar dan Ketua Panwas NAD Iskandarmuda.
Lebih lanjut dia mengatakan, pelanggaran tersebut terjadi di tingkat dua sedangkan untuk provinsi baru satu kasus namun diakui pelanggaran tersebut bersifat ringan.
Selama penyelenggaraan pesta demokrasi serentak memilih gubernur dan 19 bupati/walikota pada Senin (11/12) Panwas sama sekali tidak mempublikasikan temuan pelanggaran tersebut dengan alasan takut dipolitisir.
"Selama ini kita tidak mempublikasikan pelanggaran yang terjadi karena banyaknya pemantau asing dan kita takut ada pihak-pihak yang mempolitisir, bukan untuk memanipulasi masyarakat tetapi untuk menenangkan sehingga pilkada berjalan lancar," katanya.
Hal senada juga diungkapkan Pj Gubernur NAD Mustafa Abubakar yang mengistilahkan pelanggaran-pelanggaran tersebut berupa riak kecil yang masih dapat ditoleransi.
"Kita ingin pilkada yang berlangsung aman dan damai menjadi contoh bagi daerah lain di mana Aceh dapat menyelenggarakan pilkada serentak secara lancar. Ini menjadi model bagi daerah lain," demikian Pj Gubernur Mustafa Abubakar.(*)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2006