Siapa nanti yang jadi walinya?"
Purbalingga (ANTARA News) - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menegaskan, nikah siri dalam jaringan (daring) di Internet atau online dari sisi manapun merugikan perempuan.
"Apalagi, itu ada indikasi sebagai bungkus prostitusi. Jadi, seolah-olah dia dinikahkan siri, menghalalkan," ujar Khofifah, yang juga Ketua Umum Muslimat Nahdlatul Ulama (NU), usai Pengajian Akbar Hari Lahir ke-69 Muslimat NU di Pendopo Dipokusumo, Purbalingga, Jawa Tengah, Minggu.
Oleh karena itu, ia mengajak masyarakat untuk menjaga harkat dan martabat perempuan supaya tidak dirugikan dalam proses pernikahan mereka.
"Nikah siri itu tidak tercatat. Anaknya kalau menikah binti siapa kalau perempuan? Siapa nanti yang jadi walinya? Lalu, bagaimana akta kelahiran anak-anak? Bagaimana juga hak waris mereka?," ujarnya.
Menurut dia, perempuan akan sangat dirugikan dalam banyak hal jika melakukan nikah siri.
"Nikah siri saja dirugikan, online lebih lagi," ujarnya.
Ia mengatakan, Kementerian Agama bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika sudah membangun komunikasi guna mencegah nikah siri online.
"Saya rasa kita semua bersama-sama, kalau ini kementerian-kementerian paling mereka punya koordinasi-koordinasi pada tingkat policy," katanya.
Khofifah menambahkan, "Implementasi di bawah, ini perlu jejaring kita bersama untuk saling mengajak masyarakat, terutama perempuan, jangan sampai terjebak pada ajakan-ajakan nikah siri online. Sangat merugikan perempuan di lini manapun."
Pewarta: Sumarwoto
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2015