Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah diminta tidak diskriminatif dalam kebijakan penempatan tenaga kerja Indonesia (TKI) baik ke timur tengah maupun Asia Pasific.
Direktur Eksekutif Himpunan Pengusaha Jasa TKI (Himsataki) Yunus M Yamani di Jakarta, Sabtu, mempertanyakan kebijakan Kementerian Tenaga Kerja yang menghentikan penempatan TKI di Timteng, tetapi tidak ke Asia Pasifik.
Menurut Yamani tindakan Menaker tersebut telah menciderai hak-hak TKI atau WNI, karena Kemenaker sudah bertindak diskriminatif terhadap hak-hak pencari kerja. "Mengapa ke Timur Tengah dilarang sementara ke Asia Pasifik dibuka lebar-lebar," ujar Yunus yang acap jadi saksi ahli di pengadilan masalah TKI.
Kebijakan diskriminatif itu, ucap Yunus, melanggar Undang Undang Dasar 1945 dan Undang Undang Ketenagakerjaan.
Dia mencontohkan, penempatan TKI ke Taiwan --negara yang tidak ada hubungan diplomatik dengan Indonesia-- pemerintah tutup mata, termasuk pada kasus-kasus yang terjadi di negara tersebut.
"Bahkan, Menteri Hanif tidak punya ketegasan sehingga banyak perusahaan penyalur TKI bangkrut sementara penempatan illegal berjalan lancar," ujar Yunus.
Dia menilai kalau mau menutup penempatan TKI, harus tutup semua. "Jangan setengah-setengah atau mengeluarkan surat keputusan yang tidak jelas juklak atau juknisnya," kata Yunus.
Menurut dia, moratorium itu sifatnya sementara karena bentuknya surat edaran atau imbauan, tetapi tidak jelas batas waktunya, juga tidak ada tindak lanjut.
Penghentian sementara penempatan ke Negara Kuwait sejak bulan September 2009 sampai saat ini, dengan alasan meningkatkan penempatan dan perlindungan. Namun, selama enam tahun tak juga dibuka.
Begitu juga dengan moratorium ke Jordan, Saudi Arabia, Syria, Bahrain, Oman dan Qatar. "Apakah semua negara ini jelek, atau kita yang tidak punya konsep perlindungan terhadap WNI yang bekerja di luar negeri," ujar Yunus.
Dia juga mempertanyakan, TKI yang pulang cuti pun tidak boleh berangkat kembali. Jika pemerintah melarang seseorang bekerja di luar negeri apalagi orang tersebut sudah mendapat pekerjaan dan merasa nyaman lalu cuti mengapa tidak boleh kembali.
"Apa pemerintah bisa memberi pekerjaan pada TKI tersebut di dalam negeri?" tanya Yunus.
Sementara Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri dalam siaran persnya mengatakan dalam waktu dekat akan mengumumkan peta jalan penghentian penempatan TKI informal (domestic worker) ke berbagai negara penempatan.
"Pada prinsipnya dengan membuat roadmap ini kita ingin memastikan aspek perlindungan pekerja di luar negeri dilaksanakan secara maksimal untuk mengurangi kasus-kasus yang merugikan TKI," kata Hanif.
Pewarta: Erafzon SAS
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015