Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang menjadi terpidana kasus korupsi pengadaan kotak suara Pemilu 2004 Mulyana Wira Kusumah kecewa atas keputusan Majelis Hakim yang menjatuhkan vonis 15 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan terhadapnya.
"Saya menilai keputusan Majelis Hakim berdasarkan pada asumsi-asumsi dan fakta imajiner," kata Mulyana, selepas persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan, contoh konkrit yang dibacakan Majelis Hakim dalam putusannya yang menyatakan bahwa dalam spesifikasi gambar kotak suara tidak ada dalam dokumen lelang, adalah sebuah kebohongan besar.
"Seluruh spesifikasi gambar kotak suara tercantum dalam lampiran dokumen lelang yang dibuat oleh panitia," kata dia.
Menurut Mulyana, pernyataan bahwa panitia tidak mencantumkan syarat-syarat kualifikasi bagi pengusaha yang ingin ikut serta dalam pengadaan kotak suara adalah juga tidak benar.
"Pengumuman kualifikasi tersebut dapat dilihat dalam dua media massa yang beredar secara luas waktu itu," ujarnya.
Kondisi tersebut, menurut Mulyana, memperkuat dugaan bahwa Pengadilan Tipikor adalah bagian integral dan tidak terpisahkan dari KPK.
"Pengadilan Tipikor adalah instrumen untuk melembagakan praduga bersalah yang sudah ditetapkan oleh KPK sebelumnya. Dengan kata lain Tipikor adalah institusionalisasi praduga bersalah," katanya.
Oleh karena itu, Mulyana mengatakan, langkah hukum yang akan ditempuh selanjutnya tidak bisa didasarkan pada
distrust atau ketidakpercayaan pada institusi yang ternyata adalah bagian integral dari KPK.
Sementara itu salah satu kuasa hukum Mulyana, menyatakan bahwa hakim terlalu bersandar pada keterangan saksi Farida Fauzia, yang sebetulnya dari awal telah terbukti memiliki konflik kepentingan.
"Farida Fauzia adalah orang yang dibiayai oleh Cakrindo, yang akhirnya menjadi perusahaan pemenang," kata dia.
Selain itu, menurut dia, pelaksanaan tugas pengadaan kotak suara bukan kewenangan Mulyana, tetapi pada pengguna barang dan kewenangan Mulyana hanya pada pengusulan calon pemenang.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006